Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Pilkades PAW Desa Baruga Belum Pasti Kapan, Ini Kata Kadis PMD dan Ketua BPD Desa Baruga

badge-check


					Kadis PMD Lutim (kiri), Ketua BPD Baruga (kanan) Perbesar

Kadis PMD Lutim (kiri), Ketua BPD Baruga (kanan)

Laporan : Rs

Editor    : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya di Luwu Timur membuat beberapa agenda pemerintahan terpaksa ditunda, bahkan ada beberapa agenda yang hingga saat ini belum diketahui kapan waktu pelaksanaannya.

Salah satunya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Baruga Kecamatan Malili yang bermula saat Kades Roy Mursam mengundurkan diri meski baru mengabdi sekitar 2 tahun lebih lamanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu Timur, Halsen mengungkapkan jika pemerintah masih mengkaji perkembangan Covid-19 dan situasi jelang Pemilukada di Luwu Timur.

” Ini yang menjadi konsen kami. Jangan sampai kita paksakan adakan (Pilkades), ternyata dibelakangnya banyak mudarat yang ditimbulkan. Kita mau Pilkades di Desa Baruga berlangsung aman dan damai. Jadi kalau ditanya kapan waktunya, belum ditahu, bisa saja tahun ini atau bisa juga bersamaan dengan Pilkades serentak tahun depan, kita lihat kondisinya saja,” Papar Halsen, Selasa (07/07/2020).

Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Baruga, Yudi Burhan mengatakan sesuai regulasi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 47D Ayat (2) huruf (a) mengatakan pembentukan panitia pemilihan kepala Desa antar
waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala Desa diberhentikan.

” Makanya beberapa waktu lalu, kami langsung berinisiatif membentuk panitia karena rujukannya yah aturan. Takutnya kalau tidak kami jalankan, dikiranya lagi kami tidak kerja. Namun rencana itu akhirnya tertunda juga. Intinya saya ingin mengatakan, bahwa secara regulasi, kami BPD siap saja, kapan pun diminta oleh pemerintah,” Tutur Yudi

Hanya saja lanjutnya, dia berharap pembentukan panitia tetap berjalan terlebih dahulu

” Maksudnya gini, biar kita bentuk dulu panitianya. Nanti kalau sudah terbentuk, dengan pertimbangan kondisi saat ini, nanti panitia akan menyurat ke Pemerintah Kabupaten terkait penundaan Pilkades di desa Baruga ini,” Ujarnya, Rabu (08/07/2020) kepada Timuronline via telepon. (Red)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL