Menu

Mode Gelap
Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat Di Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, Vale Indonesia Terus Jaga Komitmen Budaya Kerja Aman dan Produktif Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional CLM Salurkan Bantuan Alsintan di Desa Puncak Indah

LUWU TIMUR

Pertashop Marak, DPRD Lutim RDP Dengan Pertamina

badge-check


					Pertashop Marak, DPRD Lutim RDP Dengan Pertamina Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Semakin banyaknya Pendirian Pertashop yang ada di Kabupaten Luwu Timur, Membuat DPRD Kabupaten Luwu Timur perlu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).  Rapat bertujuan untuk mendengar langsung dari para pelaku pembuat keputusan dalam menertibkan pembangunan Pertashop.

Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur, H.M Siddiq BM bersama Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Abd. Munir Razak , dan anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Selaku Pimpinan Rapat HM  Siddiq BM, meminta penjelasan langsung pihak dari pertamina untuk menjelaskan terkait dengan syarat ketentuan dalam pembangunan pertashop.

Baca Juga :

Anggota DPRD Sigi Kunker ke Luwu Timur

Razak selaku perwakilan dari Cabang Pertamina Palopo, mengatakan dalam pembangunan pertahsop ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

” Syaratnya adalah pemohon melakukan registrasi di pihak pertamina selanjutnya tim akan melakukan verifikasi lapangan untuk mengecek kondisi lapangan. Kemudian dalam pembangunannya harus memperhatikan potensi dan jarak kurang lebih 3 Kilometer dari SPBU.” Jelas Razak.

” Setelah itu pihak pemohon meminta surat rekomendasi baik dari desa dan dari pemerintah daerah yang terkait dengan perizinan.”tambahnya.

Dari penjelasan tersebut HM Siddiq BM menyampaikan agar pemerintah daerah memberikan pengarahan kepada pemerintah desa dalam mengelurkan rekomendasi terkait dengan perizinan dan harus memperhatikan syarat-syarat  dalam pembangunan pertashop

Dalam kesempatan yang sama Munir Razak juga menyampaikan dengan hadirnya pertashop sangat membantu para petani. Khususnya bagi meraka yang berada jauh dari SPBU dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak(BBM). Namun dalam proses pembangunannya perlu ada pengawasan dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan amdal.

Hadir Pula dalam rapat dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. Rapat di laksankan di ruang Aspirasi DPRD kabupaten Luwu Timur. Selasa (12/09/2021). (Cip/Publikasi_Setwan)

 

Lainnya

Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat

16 Januari 2025 - 19:56 WIB

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Trending KABAR PEMDA