Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Pertashop Marak, DPRD Lutim RDP Dengan Pertamina

badge-check


					Pertashop Marak, DPRD Lutim RDP Dengan Pertamina Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Semakin banyaknya Pendirian Pertashop yang ada di Kabupaten Luwu Timur, Membuat DPRD Kabupaten Luwu Timur perlu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).  Rapat bertujuan untuk mendengar langsung dari para pelaku pembuat keputusan dalam menertibkan pembangunan Pertashop.

Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur, H.M Siddiq BM bersama Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Abd. Munir Razak , dan anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Selaku Pimpinan Rapat HM  Siddiq BM, meminta penjelasan langsung pihak dari pertamina untuk menjelaskan terkait dengan syarat ketentuan dalam pembangunan pertashop.

Baca Juga :

Anggota DPRD Sigi Kunker ke Luwu Timur

Razak selaku perwakilan dari Cabang Pertamina Palopo, mengatakan dalam pembangunan pertahsop ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

” Syaratnya adalah pemohon melakukan registrasi di pihak pertamina selanjutnya tim akan melakukan verifikasi lapangan untuk mengecek kondisi lapangan. Kemudian dalam pembangunannya harus memperhatikan potensi dan jarak kurang lebih 3 Kilometer dari SPBU.” Jelas Razak.

” Setelah itu pihak pemohon meminta surat rekomendasi baik dari desa dan dari pemerintah daerah yang terkait dengan perizinan.”tambahnya.

Dari penjelasan tersebut HM Siddiq BM menyampaikan agar pemerintah daerah memberikan pengarahan kepada pemerintah desa dalam mengelurkan rekomendasi terkait dengan perizinan dan harus memperhatikan syarat-syarat  dalam pembangunan pertashop

Dalam kesempatan yang sama Munir Razak juga menyampaikan dengan hadirnya pertashop sangat membantu para petani. Khususnya bagi meraka yang berada jauh dari SPBU dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak(BBM). Namun dalam proses pembangunannya perlu ada pengawasan dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan amdal.

Hadir Pula dalam rapat dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. Rapat di laksankan di ruang Aspirasi DPRD kabupaten Luwu Timur. Selasa (12/09/2021). (Cip/Publikasi_Setwan)

 

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL