LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua TP PKK Luwu Timur, Hj. Sufriaty didampingi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sukarti membuka Sosialisasi Perkawinan Usia yang diselenggarakan oleh Dinsos P3A bekerjasama Pokja I TP PKK Lutim, di Aula Kantor Camat Burau, Jum’at (04/08/2023).
Pada kesempatan tersebut, Ketua TP PKK Lutim, Hj. Sufriaty mengatakan, kegiatan ini tidak telepas dari adanya perhatian pemerintah dalam mencegah perkawinan anak dibawah umur khususnya di Kabupaten Lutim.
“Kenapa saya sampaikan seperti itu, karena banyak hal yang bisa terjadi, terutama bagaimana menjaga kesejahteraan keluarga kita, generasi dan mengharapkan anak kita kedepan bisa menggantikan posisi-posisi kita yang lebih tinggi,” kata Sufriaty.
Menurut dia, banyak faktor yang akan terjadi apabila anak dinikahkan dibawah umur salah satunya adalah pendidikan akan terputus.
“Inilah yang menjadi alasan kami mengapa kegiatan ini harus dilakukan, karena bagi anak dibawah umur, melahirkan dan hamil itu risikonya sangat besar terutama alat reproduksinya. Secara psikologis belum bisa menerima, sehingga nantinya berpotensi melahirkan anak yang stunting,” terang Sufriaty.
Olehnya itu, sebagai Ketua TP PKK di tingkat Kabupaten, ia minta kepada camat, kepala desa untuk bersama-sama membantu TP PKK Kecamatan dan desa untuk terus mensosialisasikan terkait perkawinan usia anak kepada masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi ini dan saya berharap, kehadiran kepala desa bisa saling membantu, bekerjasama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat,” imbuh Sufriaty.
Hadir pada kesempatan ini, Camat Burau, Akbar Bahar beserta Ketua TP PKK Kecamatan Burau, Staf Ahli TP PKK Lutim, Haeril Al-Fajri, Kepala Bidang Kesetaraan Gender Perlindungan Perempuan dan Anak, Hj. Julaeha Thalib, Hakim Pengadilan Agama Lutim, Mufti Hasan sekaligus narasumber, Kepala Desa se-Kecamatan Burau, TP PKK Kabupaten, TP PKK Kecamatan Burau dan Ketua TP PKK Desa se-Kecamatan Burau. (kominfo-sp)