Menu

Mode Gelap
Dari Senam Pagi hingga Paparan Lemhanas, Begini Jadwal Ketat Bupati Irwan di Magelang Dari Limbah Menjadi Harapan: PT Vale Dorong Ekonomi Sirkular untuk Masa Depan Berkelanjutan Retreat Kepala Daerah, Bupati Irwan Siap Pimpin Lutim dengan Wawasan Baru Bupati Irwan Tegaskan Komitmen, Jalankan Amanah untuk Lutim Lebih Maju Dilantik Presiden, Irwan – Puspa Resmi Menjabat Bupati dan Wabup Lutim Kades Uluere Tegaskan Lahan yang Diklaim Pong Salamba Bukan Tanah Ulayat

LUWU TIMUR

Peredaran Narkoba di Lutim Terus Terjadi, Kali Ini Pelakunya 2 Wanita Paruh Baya

badge-check


					Peredaran Narkoba di Lutim Terus Terjadi, Kali Ini Pelakunya 2 Wanita Paruh Baya Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini dijadikan ladang empuk bagi para pengedar narkoba khususnya sabu untuk mengedarkan barang haram mereka. Pelakunya pun tak pandang usia dan latar belakang pekerjaan, dari anak sekolah, remaja, orang dewasa bahkan ibu rumah tangga pun kini terjerat ke dalam bisnis haram ini.

Seperti pada Ops Antik Lipu yang digelar Satres Narkoba Polres Lutim dimana berhasil menangkap 6 orang pelaku dimana dua diantaranya wanita paruh baya dari beberapa lokasi di Luwu Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 41,47 gram dari para tersangka yang ditangkap dalam empat kasus ini.

” Dari hasil pemeriksaan ke-enam tersangka ini, barang bukti hampir semua berasal dari Kabupaten Sidrap yang dikirim melalui kurir dan siap diedarkan di wilayah hukum Polres Luwu Timur. Adapun ke-enam tersangka ini ada yang ditangkap di daerah Timampu Kecamatan Towuti, dan ada di Desa Sumber Agung Kecamatan Kalaena. Mereka masing-masing berinisial NH dan VR yang merupakan ibu rumah tangga sementara empat pelaku lainnya adalah pria masing-masing WH, IS, II, serta RD,” Ungkap Wakapolres Lutim, Kompol. Abd.Rachim melalui press conference di Mapolres Lutim, Kamis (08/08/19).

Para tersangka diancan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai Pasal 114 (ayat 1) subs Pasal 112 (ayat 1) jo Pasal 127 (ayat 1) UU tentang Narkotika.

” Kami sangat berharap peran serta para awak media dan masyarakat tentunya dalam memberikan informasi ke kami pihak kepolisian dan segera akan kami tindaklanjuti,” Tutupnya. (Redaksi)

 

Lainnya

Dari Senam Pagi hingga Paparan Lemhanas, Begini Jadwal Ketat Bupati Irwan di Magelang

22 Februari 2025 - 14:38 WIB

Retreat Kepala Daerah, Bupati Irwan Siap Pimpin Lutim dengan Wawasan Baru

22 Februari 2025 - 10:49 WIB

Bupati Irwan Tegaskan Komitmen, Jalankan Amanah untuk Lutim Lebih Maju

22 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dilantik Presiden, Irwan – Puspa Resmi Menjabat Bupati dan Wabup Lutim

22 Februari 2025 - 10:43 WIB

Gladi Kotor di Monas, Bupati dan Wabup Lutim Terpilih Tunjukkan Kekompakan

19 Februari 2025 - 11:12 WIB

Trending KABAR PEMDA