Menu

Mode Gelap
Akbar Ambil Sumpah Tujuh Pejabat Fungsional Luwu Timur Komitmen PT Vale Indonesia Dorong Agenda Rendah Karbon: Transformasi Inovatif Truk 100T untuk Masa Depan Berkelanjutan Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Pabeta Wabup Lutim Buka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Pemkab Lutim Gelar FGD RKPD 2026, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Sosial Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim

LUWU TIMUR

Peredaran Narkoba di Lutim Terus Terjadi, Kali Ini Pelakunya 2 Wanita Paruh Baya

badge-check


					Peredaran Narkoba di Lutim Terus Terjadi, Kali Ini Pelakunya 2 Wanita Paruh Baya Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini dijadikan ladang empuk bagi para pengedar narkoba khususnya sabu untuk mengedarkan barang haram mereka. Pelakunya pun tak pandang usia dan latar belakang pekerjaan, dari anak sekolah, remaja, orang dewasa bahkan ibu rumah tangga pun kini terjerat ke dalam bisnis haram ini.

Seperti pada Ops Antik Lipu yang digelar Satres Narkoba Polres Lutim dimana berhasil menangkap 6 orang pelaku dimana dua diantaranya wanita paruh baya dari beberapa lokasi di Luwu Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 41,47 gram dari para tersangka yang ditangkap dalam empat kasus ini.

” Dari hasil pemeriksaan ke-enam tersangka ini, barang bukti hampir semua berasal dari Kabupaten Sidrap yang dikirim melalui kurir dan siap diedarkan di wilayah hukum Polres Luwu Timur. Adapun ke-enam tersangka ini ada yang ditangkap di daerah Timampu Kecamatan Towuti, dan ada di Desa Sumber Agung Kecamatan Kalaena. Mereka masing-masing berinisial NH dan VR yang merupakan ibu rumah tangga sementara empat pelaku lainnya adalah pria masing-masing WH, IS, II, serta RD,” Ungkap Wakapolres Lutim, Kompol. Abd.Rachim melalui press conference di Mapolres Lutim, Kamis (08/08/19).

Para tersangka diancan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai Pasal 114 (ayat 1) subs Pasal 112 (ayat 1) jo Pasal 127 (ayat 1) UU tentang Narkotika.

” Kami sangat berharap peran serta para awak media dan masyarakat tentunya dalam memberikan informasi ke kami pihak kepolisian dan segera akan kami tindaklanjuti,” Tutupnya. (Redaksi)

 

Lainnya

Akbar Ambil Sumpah Tujuh Pejabat Fungsional Luwu Timur

23 Januari 2025 - 13:04 WIB

Komitmen PT Vale Indonesia Dorong Agenda Rendah Karbon: Transformasi Inovatif Truk 100T untuk Masa Depan Berkelanjutan

23 Januari 2025 - 12:35 WIB

Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Pabeta

22 Januari 2025 - 12:58 WIB

Wabup Lutim Buka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pilkada

22 Januari 2025 - 12:54 WIB

Pemkab Lutim Gelar FGD RKPD 2026, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Sosial

22 Januari 2025 - 12:51 WIB

Trending KABAR PEMDA