Menu

Mode Gelap
Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale 49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir Komitmen Bersama Tingkatkan Ketangguhan Daerah: PT Vale dan Pemkab Luwu Timur Teken Nota Kesepahaman Mitigasi Bencana Ketahanan Pangan Berkelanjutan Melalui Pemberian Pupuk: Strategi PT Vale Tingkat Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani Huko-Huko

LUWU TIMUR

Pentingnya Penegakan Status Hukum Atas Warisan Bersejarah

badge-check


					Pentingnya Penegakan Status Hukum Atas Warisan Bersejarah Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lutim, La Besse mewakili Bupati Luwu Timur didampingi  Macoa Bawalipu, Bau Muh. Aras Abdi To Baji Pua Sinri, membuka Seminar Pembinaan Sejarah Lokal dengan tema “Penegakan Status Hukum Atas Warisan Bersejarah Dalam Penguatan Akar Lutim” yang diselenggarakan oleh Disdikbud di Aula Kantor Disdikbud, Selasa (14/06/2022).

Turut hadir Mohola Ihi-Inia, Makole Wawaini Rahampu’U Matano, Mahola Padaoe, Mahole Karunsi’E, Pongkiari Tambe’E beserta para pendamping, Moderator Seminar Pembinaan Sejarah Lokal, Sihanto Berliyan Bela, para kepala sekolah, para guru Sejarah SMP dan SMA serta para pemerhati budaya se-Lutim.

Dalam sambutannya, Kepala Disdikbud Lutim, La Besse menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sekaligus mengucapkan selamat datang di Bumi Batara Guru kepada Pamong Budaya Ahli Muda dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

Baca Juga 
Kapolda Pun Akui Pengelolaan Lingkungan PT. Vale Baik

“ Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga peninggalan sejarah kebudayaan dari pelbagai ancaman kepunahan, pencurian, pengalihan fungsi yang dapat menyebabkan peninggalan sejarah hilang ditelan zaman. Olehnya itu, dibutuhkan adanya penegakan status hukum atas warisan bersejarah dalam penguatan akata budaya Lutim,” jelasnya.

La Besse berharap agar peninggalan sejarah memiliki status hukum di Kabupaten Lutim. Sehingga ia mengajak untuk bersinergi memajukan dan melestarikan peninggalan sejarah dan budaya.

“ Hal ini sejalan dengan visi Kabupaten Lutim yaitu pembangunan yang maju dan berkelanjutan berlandaskan pada nilai agama dan budaya,” tandasnya.

Narasumber Pamong Budaya Ahli Muda, Iswadi memaparkan, pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

“Pelestarian cagar budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis dan administratif,” tutupnya. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Lainnya

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Groundbreaking Pembangunan MBR dimulai, Abu Ashar : Semoga Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Luwu Timur

23 Desember 2025 - 17:28 WITA

Trending LUWU TIMUR