Menu

Mode Gelap
Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat Di Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, Vale Indonesia Terus Jaga Komitmen Budaya Kerja Aman dan Produktif Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional CLM Salurkan Bantuan Alsintan di Desa Puncak Indah

LUWU TIMUR

Pentingnya Penegakan Status Hukum Atas Warisan Bersejarah

badge-check


					Pentingnya Penegakan Status Hukum Atas Warisan Bersejarah Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lutim, La Besse mewakili Bupati Luwu Timur didampingi  Macoa Bawalipu, Bau Muh. Aras Abdi To Baji Pua Sinri, membuka Seminar Pembinaan Sejarah Lokal dengan tema “Penegakan Status Hukum Atas Warisan Bersejarah Dalam Penguatan Akar Lutim” yang diselenggarakan oleh Disdikbud di Aula Kantor Disdikbud, Selasa (14/06/2022).

Turut hadir Mohola Ihi-Inia, Makole Wawaini Rahampu’U Matano, Mahola Padaoe, Mahole Karunsi’E, Pongkiari Tambe’E beserta para pendamping, Moderator Seminar Pembinaan Sejarah Lokal, Sihanto Berliyan Bela, para kepala sekolah, para guru Sejarah SMP dan SMA serta para pemerhati budaya se-Lutim.

Dalam sambutannya, Kepala Disdikbud Lutim, La Besse menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sekaligus mengucapkan selamat datang di Bumi Batara Guru kepada Pamong Budaya Ahli Muda dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

Baca Juga 
Kapolda Pun Akui Pengelolaan Lingkungan PT. Vale Baik

“ Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga peninggalan sejarah kebudayaan dari pelbagai ancaman kepunahan, pencurian, pengalihan fungsi yang dapat menyebabkan peninggalan sejarah hilang ditelan zaman. Olehnya itu, dibutuhkan adanya penegakan status hukum atas warisan bersejarah dalam penguatan akata budaya Lutim,” jelasnya.

La Besse berharap agar peninggalan sejarah memiliki status hukum di Kabupaten Lutim. Sehingga ia mengajak untuk bersinergi memajukan dan melestarikan peninggalan sejarah dan budaya.

“ Hal ini sejalan dengan visi Kabupaten Lutim yaitu pembangunan yang maju dan berkelanjutan berlandaskan pada nilai agama dan budaya,” tandasnya.

Narasumber Pamong Budaya Ahli Muda, Iswadi memaparkan, pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

“Pelestarian cagar budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis dan administratif,” tutupnya. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Lainnya

Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat

16 Januari 2025 - 19:56 WIB

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Trending KABAR PEMDA