Menu

Mode Gelap
Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana Direktur MIND ID Apresiasi Pengelolaan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa, Progres HPAL Terus Menguat Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale

LUWU TIMUR

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

badge-check


					H. Abutar Ranggo didampingi tokoh masyarakat lainnya, Dahlan Perbesar

H. Abutar Ranggo didampingi tokoh masyarakat lainnya, Dahlan

LUWU TIMUR,Timuronline – Polemik atas beberapa aset desa yang diklaim Pemerintah Desa Sorowako, Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur terus bergulir.

Dalam Perdes Sorowako Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang diperkuat dengan Perdes Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Pendapatan Asli Desa Yang Berasal Dari Aset Desa dan Pungutan Desa, secara gamblang memuat beberapa objek yang diklaim adalah milik desa diantaranya Tanah Kas Desa, Taman Iniaku, Pantai Molino Tapuondau, Pantai Impian, Bukit Segitiga, Green House Hidroponik, Taman Geopark, Eks Galangan Kapal, Lapangan Iniaku, serta BUMD.

Beberapa objek aset tersebut oleh beberapa tokoh masyarakat asli sorowako, belum bisa diklaim sebagai aset desa karena belum sesuai aturan yang berlaku salah satunya belum adanya sertifikat kepemilikan atas nama desa sesuai Permendagri Nomor 01 Tahun 2016.

Dalam Pasal 6 menyatakan ayat (1) menyatakan “Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa” serta pada ayat (2) menyatakan “Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib”.

” Sudah jelas aturannya harus ada (sertifikat). Sementara disisi lain, hingga saat ini, pemerintah desa tidak bisa memperlihatkan sertifikat atas beberapa objek aset yang diklaim. Harusnya kan ini pemerintah tahu aturan. Bukan justru pemerintah yang semena-mena menabrak aturan. Kan aneh kalau seperti ini,” Tegas salah satu Tokoh Masyarakat Asli Sorowako, H. Abutar Ranggo, Senin )12/01/2026) di Malili.

Abutar Ranggo dan beberapa tokoh masyarakat lainnya pun telah melaporkan hal ini kepada DPRD Luwu Timur untuk segera ambil tindakan.

Melalui suratnya Tanggal 12/01/2026, Abutar Ranggo meminta DPRD Luwu Timur agar memberikan atensi khusus melalui fasilitas hearing (RDP) pada komisi terkait untuk dilakukan evaluasi terkait asal usul peralihan, kepemilikan serta alas hak atas beberapa objek aset tersebut

Hingga berita ini diturunkan pihak pemerintah desa Sorowako dan pemerintah kecamatan Nuha belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (*)

Lainnya

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Groundbreaking Pembangunan MBR dimulai, Abu Ashar : Semoga Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Luwu Timur

23 Desember 2025 - 17:28 WITA

Trending LUWU TIMUR