Menu

Mode Gelap
Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

LUWU TIMUR

Pemuda Asal Baruga Ditangkap Polisi Kuasai Obat Jenis Tramadol

badge-check

Pemuda Asal Baruga Ditangkap Polisi Kuasai Obat Jenis Tramadol Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Seorang pemuda di Desa Baruga, Kecamatan Malili terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda berinisial IW (25 Tahun) ditangkap polisi lantaran menyimpan narkoba jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 22 butir.

Kasatres Narkoba Polres Luwu Timur, AKP. Idham dalam rilisnya mengungkapkan penangkapan pelaku terjadi hari Rabu (18/05/2022) lalu di rumahnya, Jalan Belimbing Dusun Samudera Desa Baruga, Kecamatan Malili.

” Berdasarkan laporan dari informan kami bahwa di salah satu rumah di desa tersebut telah terjadi penyalagunaan narkoba. Kami lantas menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti,” ujarnya

Baca Juga :

Agus Melas : Tidak Terbukti Ada Pelecehan, Sufyan Ingin Nama Baiknya Dipulihkan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah 1 buah pembungkus roko merk ESSE warna kuning tempat menyimpan obat jenis THD sebanyak 22 butir THD logo Y serta uang hasil penjualan obat jenis THD sebanyak Rp. 3.400.000

Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Kantor untuk penyelidikan lebih lanjut

” Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang ini dari seorang lelaki di Kabupaten Luwu Utara sebanyak 2000 butir dengan harga tiga juta rupiah untuk kemudian di jual atau dieadarkan dengan harga 20 ribu untuk setiap 3 butir,” terangnya

Pelaku terancam Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (*)

 

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur

24 Juli 2026 - 19:34 WITA

Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:53 WITA

Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:12 WITA

VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

24 Juli 2026 - 13:46 WITA

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Trending DPRD LUTIM