Menu

Mode Gelap
Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat berat, Bukti Vale Komitmen Penguatan Daya Saing Warga Lokal Pertarungan Sengit Group A Piala Dunia 2026 : Siapa Yang Bakal Dampingi Meksiko Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Pastikan Satu Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026 Bagan Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Daftar Pemain Berusia 40 Tahun Up di Piala Dunia 2026, Ronaldo Urutan Kedua Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

LUWU TIMUR

Pemkab Lutim Ikuti Rapat Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025

badge-check


					Pemkab Lutim Ikuti Rapat Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline –  Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas mengikuti Rapat dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, terkait Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 secara Zoom, di ruang kerjanya, Senin (04/11/2024).

Dikonfirmasi usai mengikuti acara, Jayadi Nas yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Lutim, Kamal Rasyid, mengatakan, ia hadir untuk mendengarkan langsung seperti apa petunjuk dalam menindaklanjuti apa keputusan pemerintah pusat terutama terkait dengan persoalan keputusan MK yang baru saja keluar terkait tentang UU Cipta Kerja dan segala perubahan-perubahan yang ada didalamnya.

“Terutama yang berkaitan dengan ukuran tentang bagaimana kehidupan layak yang ada ditengah masyarakat. KHL ini yang harus ditetapkan dengan begitu baik,” kata Jayadi.

Olehnya itu, beliau mengatakan, dalam menentukan seperti apa standar kehidupan layak itu, KHL nya tentu harus di koordinasikan dengan pihak BPS yang memiliki data tentang seperti apa standar yang dimiliki oleh setiap Kabupaten/Kota.

Ia menambahkan bahwa, ini juga kita diingatkan tentang bagaimana dalam penetapan upah minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota sedapat mungkin lebih awal kita lakukan rapat pendahuluan yang berkaitan dengan seperti apa draf dan langkah-langkah.

“Ini yang sementara kita ikuti terus dan mudah-mudahan kita sampai pada keputusan yang bisa membuat, baik pihak pekerja maupun pengusaha bisa kita mediasi, seperti apa yang terbaik,” ujarnya.

“Disinalah pemerintah nanti akan melakukan rapat bersama untuk menentukan seperti apa nanti upah minimum Kabupaten dan Provinsi dengan melihat standar kehidupan hidup yang layak,” pungkasnya.

Turut hadir, Kementrian Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Pusat dan Provinsi serta seluruh Kadisnaker. (kominfo-sp)

Baca Lainnya

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Trending LUWU TIMUR