LUWU TIMUR,Timuronline – Pemenuhan 17 standar oleh LPSE Bagian PBJ Setdakab. Luwu Timur guna meningkatkan keamanan informasi dan mutu layanan dalam rangka menciptakan kepuasan pengguna layanan di LPSE Kabupaten Luwu Timur.
LPSE Bagian PBJ Setdakab. Luwu Timur berkomitmen menerapkan 17 standarisasi LPSE dengan pembinaan dari LKPP.
Standarisasi LPSE ini antara lain : Standar Kebijakan Layanan (1), Standar Organisasi Layanan (2), Standar Pengelolaan Aset Layanan (3), Standar Pengelolaan Resiko Layanan (4), Standar Pengelolaan Gangguan Masalah dan Permintaan Layanan (5), Standar Pengelolaan Perubahan (6), Standar Pengelolaan Kapasitas Layanan (7), Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia (8). Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat (9), Standar Pengelolaan Operasional Keamanan Layanan (10).
Selanjutnya, Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan (11), Standar Pengelolaan kelangsungan Pelayanan (12), Standar Pengelolaan Anggaran Layanan (13), Standar Pengelolaan Pendukung Layanan (14), Standar Pengelolaan Hubungan Bisnis Layanan (15), Standar Pengelolaan Kepatuhan (16), Standar Penilaian Internal (17). LPSE Kabupaten Luwu Timur telah menerapkan 17 standar LPSE.
Direktorat Sistem Pengadaan Digital LKPP melalui Tim penilai melakukan Penilaian pada kegiatan Penilaian Standarisasi LPSE pada Tanggal 12-14 Juni 2024 Di Jakarta.
Tim Penilai LKPP melakukan pengecekan dan penilaian dokumen faktual dan pengecekan Sistem Informasi dan Server LPSE, serta melakukan wawancara kepada Pengelola Teknis LPSE Kab. Luwu Timur, yang diikuti Oleh Rafly Rusli, S.Kom, Reski Utama, S.Pd dan Reva Andira, S. perihal keadaan secara nyata di lapangan.
Selanjutnya, hasil Penilaian LKPP dipanelkan tim penilai dan verifikator di LKPP. Dari hasil panel tersebut, setelah pemenuhan persyaratan dokumen dan hal-hal teknis, pengelolaan jaringan dan Server LPSE Kabupaten Luwu Timur dinyatakan berhasil menerapkan 17 Standarisasi oleh LKPP.
Koordinator LPSE Luwu Timur, Salman Akbar menyampaikan bahwa, pada tahun 2024 ini, terdapat 41 kabupaten/kota/Lembaga yang mendapatan undangan keikutsertaan Program Percepatan Penerapan 17 Standar LPSE:2022 oleh LKPP.
“Hal tersebut dikarenakan LKPP hanya mengundang LPSE yang telah memenuhi minimal 12 Standar LPSE,” imbuhnya, saat dikonfirmasi, Jumat (14/06/2024).
Untuk diketahui, standarisasi LPSE adalah salah satu indikator Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Nasional yang juga merupakan indikator penilaian Indeks Reformasi Birokrasi Kemenpan RB serta Tingkat Kematangan UKPBJ di daerah.
“Kami bersyukur atas dukungan Kepala Bagian PBJ, dan Bapak Sekretaris Daerah Luwu Timur sehingga rekan-rekan pengelola teknis LPSE dapat mempersiapkan dengan baik dan mengikuti kegiatan tersebut sehingga akhirnya dinyatakan Lulus 17 Standar LPSE oleh LKPP,” tandas Salman Akbar. (kominfo-sp)