Menu

Mode Gelap
7 Bulan Berlalu Penemuan Mayat di Tomoni, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Hasil Piala Dunia 2026 : Jerman dan Swedia Menang Telak, Belanda Tertahan Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan Hasil Piala Dunia 2026 Group D : Australia Bekuk Turki 2-0 Daftar Pencetak Gol Piala Dunia 2026 Hasil dan Jadwal Piala Dunia 2026

KRIMINAL

Pemeran Video Asusila di Luwu Timur Ditetapkan Tersangka, Polisi : Pelaku Setubuhi Korban 7 Kali

badge-check


					Pemeran Video Asusila di Luwu Timur Ditetapkan Tersangka, Polisi : Pelaku Setubuhi Korban 7 Kali Perbesar

LUWUTIMUR,Timuronline – Video asusila yang terjadi di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur kini bergulir di Polres Luwu Timur. Video persetubuhan yang melibatkan anak SMP ini sempat membuat heboh warga Luwu Timur

Pemeran pria berinisial A akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi dihadapan awak media, Selasa (16/09/2025) mengungkapkan video asusila antara A dan AT telah terjadi sebanyak tujuh kali mulai dari bulan April, Mei dan Juni.

” Pelaku mengenal korban bulan Maret 2025 lalu dan akhirnya memacari korban,” Ungkapnya

Pamen satu bunga di pundaknya ini melanjutkan, pada persetubuhan di bulan Juni yang terjadi di kamar pelaku, dia merekam menggunkan handphone miliknya tanpa sepengetahuan AT

” Pengakuan tersangka, dia melakukan perekaman untuk komsumsi pribadi,” Katanya

Kemudian lanjutnya lagi, bukannya menikahi pacarnya yang sudah ditidurinya beberapa kali, tersangka pada Bulan Juli lalu justru menikahi wanita lain berinisial PB.

” Pada Agustus lalu, istri tersangka sempat melihat video asusila tersebut dan meminta suaminya agar segera menghapusnya. Video itupun langsung dihapus namun masih tersimpan di file “sampah” sehingga masih bisa terlihat.  Pada awal September ini, istri korban kembali menemukan video tersebut dan mengirimkannnya ke salah satu temannya,” Tuturnya

” Video tersebut kemudian kembali dikirimkan ke orang lain. Polisi menemukan fakta, video tersebut sudah enam kali dikirimkan ke orang berbeda terakhir video tersebut dikirimkan ke korban AT disertai permintan uang Rp. 200.000 agar video tersebut tidak disebarluaskan. Namun AT menolak permintaan tersebut,” Katanya lagi

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dia dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Subsider Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

 

Baca Lainnya

7 Bulan Berlalu Penemuan Mayat di Tomoni, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

15 Juni 2026 - 14:38 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri

11 Juni 2026 - 18:32 WITA

Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

11 Juni 2026 - 11:30 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

Trending KRIMINAL