Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

KRIMINAL

Pasutri di Balantang Ditangkap Polisi, Diduga Pengedar Shabu

badge-check


					Pasutri di Balantang Ditangkap Polisi, Diduga Pengedar Shabu Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline -Nasib apes dialami pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Balantang, Kecamatan Malili. Luwu Timur.

Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Timur karena diduga pengedar/penyalaguna obat terlarang jenis shabu. Keduanya yang diketahui bernama Zaenul Mustaqim alias Mas Evan (33 Tahun) dan istrinya Yuniria alias Noni (44 Tahun) ditangkap, Jumat lalu di Jalan Jend. Sudirman Dusun Mallusetasi Desa Balantang.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 17 (tuju belas) shacet plastik ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,71 (satu koma tuju belas) Gram, 1 (satu) tas selempang warna hitam merk Hither, 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) kotak bekas bungkus rokok merk URBAN MILD warna putih, 1 (satu) shacet shabu ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) buah tempat Aer Plag (peredam suara) warna biru bertuliskan 3 M, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100,00,- (seratus ribuh rupiah),- dengan Nomor Seri OAHG18619 serta 1 (satu) tas kecil warna merah.

” Kami mendapat informasi kalau di tempat sebagaimana tempat penankapan itu sering terjadi tindak pidana penyalagunaan narkotika khususnya shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, ternyata benar kami amankan dua orang pelaku beserta barang buktinya. Setelah kami perlihatkan barang bukti tersebut, mereka mengakui bahwa itu miliknya,” Kata Kasat Res Narkoba, AKP. Joddy, Senin (21/06/2021)

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata AKP.Joddy pihaknya mengamankan para pelaku beserta barang buktinya di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Luwu Timur.

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA