LUWU TIMUR,Timuronline – Hingga kini, tahapan penjaringan Pemilihan Wakil Bupati Luwu Timur (Wabup Lutim) di tingkat partai pengusung belum mendapatkan hasil.
Hal ini menyebabkan, tahapan diperpanjang
” Kami (Panitia Pemilihan,red) sudah adakan rapat pada tanggal 18 Juli 2022 dan telah sepakat untuk memperpanjang tahapan penjaringan di partai pengusung selama 30 hari kerja, tidak termasuk hari sabtu dan minggu. Jadi dimulai tanggal 19 Juli 2022 hingga 30 Agustus 2022,” terang Sekertaris Panli, Aswan Asiz, Selasa (19/07/2022)
Baca Juga : Pererat Silaturahim, Pengurus DWP Lingkup DLH Family Gathering di Kampung Taipa
Koordinasi ditingkat Partai Pengusung ( Golkar, PAN, Hanura, PDIP, Gerindra, PKB, PKS, serta PBB) diprediksi akan sulit terlaksana. Pasalnya hingga kini, baru dua dari empat bakal calon (balon) yang telah memiliki rekomendasi partai.
Mereka adalah Rully Heryawan (Hanura) serta H.Usman Sadik (PAN). Sementara dua balon lainnya, Muh.Taqwa Muller dan Akbar Andi Leluasa yang dua-duanya berasal dari Golkat justru hingga kini belum mendapatkan rekomendasi dari Golkar.
Sebenarnya, untuk di tingkat partai pengusung, cukup dua nama yang direkomendasikan untuk menjadi calon wakil bupati. Artinya, secara administrasi, sudah ada dua nama yang sejauh ini telah memenuhi persyaratan termasuk kepemilikan rekomendasi partai. Namun lagi-lagi, kepentingan partai untuk menempatkan kadernya sebagai orang nomor dua di Bumi Batara Guru (Julukan Luwu Timur,red) tidak bisa dikesampingkan.
Sebut saja, Partai PDIP, Gerindra, PKB, PKS dan PBB, mereka pasti memiliki pertimbangan khusus dalam memilih calon yang berasal dari partai lain.
Apakah nantinya, Bupati Luwu Timur akan didampingi seorang Wakil Bupati dari hasil pemilihan ini, atau justru hingga akhir masa bakti, Bupati jalan sendiri karena tidak adanya kesepakatan di tingkat partai pengusung ? kita tunggu endingnya. (*)