Menu

Mode Gelap
Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices dan Keterbukaan Informasi Lewat Uji Kompetensi Wartawan Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ? Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4 Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

LUWU TIMUR

Paripurna DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati Luwu Timur Sisa Masa Jabatan 2016-2021

badge-check


					Paripurna DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati Luwu Timur Sisa Masa Jabatan 2016-2021 Perbesar

Laporan : Rs

Editor    : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna pengusulan pengesahan pemberhentian Bupati Luwu Timur sisa masa jabatan 2016-2021, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Malili, Senin (15/02/2021).

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, H. Muhammad Siddiq BM,. dan dihadiri para anggota DPRD Luwu Timur, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor  120/546/OTDA, tanggal 26 Januari 2021 perihal pengusulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014, menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Diberhentikan Karna Berakhir Masa Jabatan.

Dan Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan Ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti Karna Berakhir Masa Jabatannya diumumkan dan akan diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentian.

Diakhir pengantar sidang, H. Muhammad Siddiq BM., mengatakan, atas nama pimpinan dan segenap Anggota DPRD Luwu Timur menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang Setinggi-tingginya Kepada Bupati Luwu Timur, Ir. Irwan Bachri Syam atas dedikasi, pengabdian, dan sumbangsih serta kerjasamanya dalam mengemban sebagai Bupati Luwu Timur guna kelancaran Pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur di sisa masa Jabatan tahun 2016-2021. (hms/ikp/kominfo)

Lainnya

Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ?

4 Februari 2026 - 12:46 WITA

Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4

3 Februari 2026 - 12:57 WITA

Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar

3 Februari 2026 - 12:29 WITA

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

Trending LUWU TIMUR