LUWU TIMUR,Timuronline – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur melakukan pengumuman penerimaan Panwaslu Kelurahan Desa se-Kecamatan Malili.
Ketua Panwaslu Malili, Mariana mengatakan dalam rangka mensuksekseskan penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 maka perlu dibentuk Panwaslu Kelurahan Desa pada Pemiliham Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang
” Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang pembentukan pemberhentian, dan pergantian antar waktu Badan pemilihan umum provinsi, Badan pengawas pemilihan kabupaten/kota, Panitia pengwas pemilihan umum kecamatan, Panitia pengawas kelurahan/desa, Panitia Pengawas pemilihan umum luar negeri, dan Pengawas tempat pemungutan suara,” Tutur Mariana, Senin (16/01/2023)
Dia menjelaskan, Tim kelompok kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa telah membuka pengumuman dan pendaftaran penerimaan Panwaslu Kelurahan Desa sesuai juknis tahapan perekrutan PKD Kelurahan Desa
” Penerimaan pendaftaran ini di awali dengan penyebaran informasi melalui media sosial dan pemasangan spanduk rekruitmen PKD di 14 Desa + 1 Kelurahan di wilayah Kecamatan Malili serta pemasangan Selebaran Pengumuman yang tertempel di papan informasi desa kelurahan,” Terangnya
” Adapun proses rekruitmennya dilaksanakan oleh panwaslu kecamatan. Panwas kelurahan desa ini nantinya akan di sebar di setiap kelurahan/desa dan diharapkan dapat mengawasi proses tahapan pemilu 2024,” tambahnya
Adapun Tahapan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa sebagai berikut :