LUWU TIMUR,Timuronline – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur telah menerima pendaftar calon Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sebanyak 28 pelamar.
Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu kalaena, Ketut Bagiasa melalui telepon selularnya, Rabu (18/01/2023)
Menurutnya, antusias masyarakat Kalaena untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu khususnya PKD ini cukup tinggi
” Di Kalaena ini ada 7 desa. Jika kita rata-ratakan dengan jumlah pelamar, berarti tiap desa sebanyak 4 orang. Padahal yang kita terima hanya 1 orang tiap desa. Jumlah ini kemungkinan masih akan bertambah mengingat waktu pendaftaran masih menyisahkan waktu sehari lagi,” Tuturnya
Lebih jauh dia menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang pembentukan pemberhentian, dan pergantian antar waktu Badan pemilihan umum provinsi, Badan pengawas pemilihan kabupaten/kota, Panitia pengwas pemilihan umum kecamatan, Panitia pengawas kelurahan/desa, Panitia Pengawas pemilihan umum luar negeri, dan Pengawas tempat pemungutan suara
” Jadi PKD ini nantinya sebagai ujung tombak dalam pengawasan pemilu di tingkat desa,” Ujarnya
Adapun Tahapan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa sebagai berikut :