Menu

Mode Gelap
Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa CLM Tuntaskan Pelatihan Sembilan Orang Security Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

LUWU TIMUR

Pansus Ranperda Retribusi : Pembahasan Alami Penambahan Struktur

badge-check


					Pansus Ranperda Retribusi : Pembahasan Alami Penambahan Struktur Perbesar

Laporan : Rd / Ril DPRD

LUWU TIMUR,Timuronline -Paripurna kembali digelar DPRD Luwu Timur, kali ini SIdang Paripurna dalam rangka laporan hasil kerja pansus, persetujuan bersama dan pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahap I Tahun 2019, sekaligus pembentukan pansus LHP BPK RI dan Ranperda Tahap II Tahun 2019 di Kantor DPRD, Selasa (18/06/2019).

Ranperda tahap I Tahun 2019 yakni tentang tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Juru bicara pansus H. Hendra Adiputra Hatta mengatakan pembahasan ranperda mengalami penambahan struktur dan besaran tarif retribusi. Hendra menyebutkan pada aset Pemkab Luwu Timur, antara lain Gudang Rumput Laut I dan II besaran tarif Rp. 60.000.000 per tahunnya, pabrik es  kapasitas 5 ton memiliki besaran tarif Rp.5.000.000 pertahun, sedangkan kapasitas 10-15 ton memiliki besaran tarif Rp.35.000.000 per tahun, pabrik rumput laut pasi-pasi bertarif Rp.100.000.000 per tahun.

“Untuk alat uji beton tarif retribusi sebesar Rp.100.000 per sampel uji, sedangkan core drill mencapai Rp.7.500.000 per titik,” kata Hendra.

Rununawa Sorowako tarif retribusinya dalam tiap bulan berbeda tergantung tiap tingkatan lantai, lantai I  sebesar Rp.250.000, lantai II sebesar Rp.200.000, lantai III sebesar Rp.150.000 dan lantai IV sebesar Rp.100.000.

Rusunawa Malili, di lantai I tiap bulannya sebesar Rp.300.000, lantai II sebesar 250.000 dan lantai III sebesar 200.000.

Terakhir kata Hendra, terdapat penambahan struktur retribusi pada pengujian parameter kualitas lingkungan antara lain Air Sungai ada 40 parameter, Air Laut ada 46 Parameter, Air Limbah ada 39 Parameter, Air Minum ada 40 Parameter dan Udara ada 12 Parameter. (Redaksi)

Baca Lainnya

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang

17 Juni 2026 - 11:54 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Trending KRIMINAL