LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota DPRD Luwu Timur menggelar rapat bersama SKPD untuk membahas 2 ranperda inisiatif yakni ranperda tentang penyandang Disabilitas dan ranperda tentang menfasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Ketua pansus DPRD Luwu Timur Alfian menyampaikan bahwa 2 ranperda inisiatif tersebut diharapkan dapat menjadi payung Hukum di Pemerintah Daerah (Pemda).
” Di Luwu Timur ada banyak penyandang disabilitas sehingga nantinya diperhatikan Pemerintah Daerah,” Ucap Alfian, Selasa (11/06/2024)
Lanjutnya bahwa Perda tentang penyandang Disabilitas dan penyelenggaraan Pondok Pesantren di Luwu Timur maka Pemerintah wajib melaksanakan berdasarkan UU Disabilitas pasal 53.
” Penyandang Disabilitas wajib dipekerjakan minimal 1 persen dari jumlah pegawai yang ada,” Pungkasnya (*)