Menu

Mode Gelap
Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale 49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir Komitmen Bersama Tingkatkan Ketangguhan Daerah: PT Vale dan Pemkab Luwu Timur Teken Nota Kesepahaman Mitigasi Bencana Ketahanan Pangan Berkelanjutan Melalui Pemberian Pupuk: Strategi PT Vale Tingkat Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani Huko-Huko

KRIMINAL

Paman Setubuhi Ponakan di Luwu Timur, Dituntut 13 Tahun Penjara

badge-check


					Paman Setubuhi Ponakan di Luwu Timur, Dituntut 13 Tahun Penjara Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Masih ingat kasus persetubuhan yang dilakukan paman terhadap ponakan sendiri ?

Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malili. Dalam persidangan penuntutan, Rabu (16/07/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vanny Ritasari dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa WD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan, yang dilakukan pada anggota keluarganya sendiri sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 81 Ayat (3) Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. terhadap diri terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan Pidana Penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara, dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

” Surat tuntutan yang dibacakan tersebut telah disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang bersesuaian dengan keterangan saksi/anak korban yang didukung oleh alat bukti yang sah dalam proses persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili,” Ungkap Vanny

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Budi Nugraha mengungkapkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Luwu Timur mencerminkan kondisi darurat  terkait semakin maraknya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, dengan berbagai macam dan berbagai bentuk tindak pidana  yang terjadi. Sehingga hal ini merupakan permasalahan serius yang harus menjadi perhatian semua pihak dan sedapat mungkin harus menjadi perhatian stakeholder (pemangku kepentingan) di Kabupaten Luwu Timur.

” Kejaksaan Negeri Luwu Timur terus berupaya dan berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap penegakan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berperikemanusiaan sebagai wujud kepedulian Kejaksaan untuk memberantas kriminalitas terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Luwu Timur dengan cara memberikan hukuman seberat-beratnya pada diri pelaku dan juga memberikan perlindungan dan pemulihan trauma baik fisik ataupun psikis yang dialami oleh anak-anak korban,” Pungkasnya (*)

Lainnya

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Groundbreaking Pembangunan MBR dimulai, Abu Ashar : Semoga Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Luwu Timur

23 Desember 2025 - 17:28 WITA

Trending LUWU TIMUR