Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Beberapa hari ini, warga di Kecamatan Tomoni kedatangan tamu dua orang wanita menggunakan hijab. Keduanya mengaku dari pihak Farmasi dan utusan Pemerintah Luwu Timur untuk menjual produk pembasmi jentik nyamuk kepada warga seharga 20 ribu perbungkus.
Tiap warga yang didatangi, ditawari 2 bungkus obat pembasmi jentik nyamuk sehingga warga harus merogoh kocek sebesar 40 ribu rupiah. Namun dari penampakan fisik obat tersebut, sama sekali tidak mencantumkan kalau obat itu merupakan produk farmasi dan tak ada logo Pemerintah Luwu Timur.
Salah satu warga di Kecamatan Tomoni, Nur mengatakan, harus membeli obat itu karena penjual mengaku sudah bekerjasama dengan pemerintah.
“Kita masyarakat awam ya nggak tau apa-apa. Kalau melekat kata Pemerintah kita nurut,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur, dr. April yang dihubungi wartawan terkait kasus ini mengungkapkan kalau itu tanpa sepengetahuan pihaknya.
” Itu ilegal, kami tak tahu,” Bantahnya
Dia mengatakan kemungkinan besarnya mereka adalah hanya penjual obat keliling seperti yang selama ini banyak beredar di masyarakat.
” Kalau mereka datang, tanya dan minta izinnya. Kalau perlu tahan mereka kemudian pertemukan dengan petugas kesehatan setempat seperti puskesmas dan lain-lain. Ini tidak boleh dibiarkan, apalagi kalau obatnya membahayakan manusia,” Tegasnya (Redaksi)