Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

LUWU TIMUR

Mudahkan Pelayanan Dalam Pengurusan PBG, Dinas PUPR Lakukan Sosialisasi dan Pengenalan SIMPG

badge-check


					Mudahkan Pelayanan Dalam Pengurusan PBG, Dinas PUPR Lakukan Sosialisasi dan Pengenalan SIMPG Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG), maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Timur melakukan Sosialisasi dan Pengenalan Aplikasi SIMPG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), di Desa Pattengko dan Aula Kantor Camat Tomoni Timur, Kamis (03/10/2024).

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Desa se-Kecamatan Tomoni Timur, Tokoh Masyarakat, Dinas PUPR beserta staf, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP dan Konsultan Perencana.

Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Lutim, Idiyana Sartian Umar menjelaskan bahwa, PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

“Disini pemerintah hadir untuk melihat apa yang kita rencanakan terhadap rumah bapak/ibu, kami tidak bermaksud mengatur, tetapi memastikan bahwa bangunan yang kita bangun sudah sesuai dengan standart, kami ingin menjelaskan dan membantu,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan bahwa, dalam peraturan terkait perizinan bangunan ini ada lagi yang namanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jadi akan ada 2 sertifikat yang keluar, ada untuk PBG dan untuk Laik Fungsi.

“Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah layak untuk digunakan dan memenuhi persyaratan kelaikan teknis. SLF merupakan dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan yang didirikan dan difungsikan dalam waktu panjang,” jelas Kabid Cipta Karya.

Terakhir, Kabid Cipta Karya menjelaskan, pemerintah telah menciptakan inovasi yang bernama “Sini Bang” untuk memudahkan masyarakat mengurus PBG sebelum membangun.

“Karena pelaksana aksi perubahan Sinkronisasi Perizinan Bagunan (Sini Bang) yang mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung,” terang Idiyana Sartian Umar.

Sementara Camat Tomoni Timur, Yulius mengapresiasi kegiatan tersebut karena sangat penting dan strategis untuk diketahui masyarakat.

“Intinya bahwa yang hadir pada kesempatan ini baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat, kita akan mendengarkan terkait dengan perizinan bangunan gedung. Berdasarkan catatan dari Dinas PUPR, ternyata masih banyak masyarakat yang ada di Tomoni Timur belum memiliki IMB,” ungkap Yulius.

“Kita dari unsur pemerintah yang sebagai ujung tombak dalam hal ini memberikan contoh kepada masyarakat, sehingga bisa lebih tertib dalam penataan pembangunan,” jelas Camat Tomtim. (kominfo-sp)

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR