Menu

Mode Gelap
Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana Direktur MIND ID Apresiasi Pengelolaan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa, Progres HPAL Terus Menguat Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale

LUWU TIMUR

Mudahkan Pelayanan Dalam Pengurusan PBG, Dinas PUPR Lakukan Sosialisasi dan Pengenalan SIMPG

badge-check


					Mudahkan Pelayanan Dalam Pengurusan PBG, Dinas PUPR Lakukan Sosialisasi dan Pengenalan SIMPG Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG), maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Timur melakukan Sosialisasi dan Pengenalan Aplikasi SIMPG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), di Desa Pattengko dan Aula Kantor Camat Tomoni Timur, Kamis (03/10/2024).

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Desa se-Kecamatan Tomoni Timur, Tokoh Masyarakat, Dinas PUPR beserta staf, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP dan Konsultan Perencana.

Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Lutim, Idiyana Sartian Umar menjelaskan bahwa, PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

“Disini pemerintah hadir untuk melihat apa yang kita rencanakan terhadap rumah bapak/ibu, kami tidak bermaksud mengatur, tetapi memastikan bahwa bangunan yang kita bangun sudah sesuai dengan standart, kami ingin menjelaskan dan membantu,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan bahwa, dalam peraturan terkait perizinan bangunan ini ada lagi yang namanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jadi akan ada 2 sertifikat yang keluar, ada untuk PBG dan untuk Laik Fungsi.

“Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah layak untuk digunakan dan memenuhi persyaratan kelaikan teknis. SLF merupakan dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan yang didirikan dan difungsikan dalam waktu panjang,” jelas Kabid Cipta Karya.

Terakhir, Kabid Cipta Karya menjelaskan, pemerintah telah menciptakan inovasi yang bernama “Sini Bang” untuk memudahkan masyarakat mengurus PBG sebelum membangun.

“Karena pelaksana aksi perubahan Sinkronisasi Perizinan Bagunan (Sini Bang) yang mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung,” terang Idiyana Sartian Umar.

Sementara Camat Tomoni Timur, Yulius mengapresiasi kegiatan tersebut karena sangat penting dan strategis untuk diketahui masyarakat.

“Intinya bahwa yang hadir pada kesempatan ini baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat, kita akan mendengarkan terkait dengan perizinan bangunan gedung. Berdasarkan catatan dari Dinas PUPR, ternyata masih banyak masyarakat yang ada di Tomoni Timur belum memiliki IMB,” ungkap Yulius.

“Kita dari unsur pemerintah yang sebagai ujung tombak dalam hal ini memberikan contoh kepada masyarakat, sehingga bisa lebih tertib dalam penataan pembangunan,” jelas Camat Tomtim. (kominfo-sp)

Lainnya

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Trending CLM