Laporan : Rs / Ikp
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Tingginya intensitas masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan di masa pandemi menyebabkan membludaknya antrian. Atas dasar itu, mulai tanggal 06 Juli 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan membuka kembali pelayanan administrasi kependudukan secara tatap muka langsung sesuai dengan tatanan normal baru, di Kantor Disdukcapil dan Kantor Operator SIAK Kecamatan.
Kepala Dinas Dukcapil Lutim, Oksen Bija menyampaikan, meski nantinya diberlakukan pelayanan tatap muka langsung, tetapi harus tetap mengikuti protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena ancaman wabah virus corona masih ada, kita masih harus tetap waspada dan menjaga kondisi, baik terhadap diri sendiri, keluarga maupun masyarakat pada umumnya.
“Jadi, masyarakat tetap wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk pelayanan, menjaga jarak dalam ruang pelayanan sesuai tempat duduk yang sudah disiapkan dan tidak membawa anak di bawah umur sembilan tahun serta maksimal 10 orang saja yang berada di ruang pelayanan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat bahwa terhitung sejak tanggal 01 Juli 2020, dokumen administrasi kependudukan dicetak di kertas putih HVS A4 80 gram.
“Ketetapan ini berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan,” jelasnya. (ikp/kominfo)