Menu

Mode Gelap
Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana Direktur MIND ID Apresiasi Pengelolaan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa, Progres HPAL Terus Menguat Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale

LUWU TIMUR

Mohon Bersabar, Layanan Tatap Muka di Disdukcapil Lutim Berlaku 3 Hari Lagi

badge-check


					Mohon Bersabar, Layanan Tatap Muka di Disdukcapil Lutim Berlaku 3 Hari Lagi Perbesar

Laporan : Rs / Ikp

Editor    : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Tingginya intensitas masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan di masa pandemi menyebabkan membludaknya antrian. Atas dasar itu, mulai tanggal 06 Juli 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan membuka kembali pelayanan administrasi kependudukan secara tatap muka langsung sesuai dengan tatanan normal baru, di Kantor Disdukcapil dan Kantor Operator SIAK Kecamatan.

Kepala Dinas Dukcapil Lutim, Oksen Bija menyampaikan, meski nantinya diberlakukan pelayanan tatap muka langsung, tetapi harus tetap mengikuti protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena ancaman wabah virus corona masih ada, kita masih harus tetap waspada dan menjaga kondisi, baik terhadap diri sendiri, keluarga maupun masyarakat pada umumnya.

“Jadi, masyarakat tetap wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk pelayanan, menjaga jarak dalam ruang pelayanan sesuai tempat duduk yang sudah disiapkan dan tidak membawa anak di bawah umur sembilan tahun serta maksimal 10 orang saja yang berada di ruang pelayanan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat bahwa terhitung sejak tanggal 01 Juli 2020, dokumen administrasi kependudukan dicetak di kertas putih HVS A4 80 gram.

“Ketetapan ini berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan,” jelasnya. (ikp/kominfo)

Lainnya

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Trending CLM