Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – TF alias OP (42 Tahun) harus berurusan dengan kepolisian. Warga asal Desa Sorowako Kecamatan Nuha ini kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 7 sachet dengan berat 2,23 gram, Senin (06/04/2020).
Penangkapan pelaku TF ini terjadi di Desa Asuli Kecamatan Towuti sekira pukul 22.30 Wita. Awalnya, polisi yang mendapat informasi bahwa pelaku TF sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 1 ( satu ) sashet kemudian dilakukan penggeledahan rumah pelaku dan ditemukan lagi sebanyak 6 sashet yang diduga sabu di lantai atas rumah pelaku
” Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa sabu tersebut adalah miliknya,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Lutim, AKP.Joddi Titalepta yang memimpin langsung jalannya penangkapan.
Selain 7 sachet sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa (satu) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah handphon merk vivo, 2 ( dua ) lembar kartu atm, 1 ( satu ) unit sepeda motor merk suzuki sky wave tanpa nopol.
” Kini pelaku berikut barang buktinya, kita amankan di Polres Lutim untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” Pungkasnya. (Red)