Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

LUWU TIMUR

Menelisik Legalitas UMKM di Program Pakaian Seragam Pemkab Lutim

badge-check


					gambar ilustrasi Perbesar

gambar ilustrasi

LUWU TIMUR,Timuronline – Kasus dugaan korupsi dan penyalagunaan kewenangan program Kartu Pintar atau bantuan seragam sekolah di Kabupaten Luwu Timur terus bergulir.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan telah memeriksa beberapa orang.

Salah satu yang menjadi fokus perhatian adalah keberadaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah menerima alokasi anggaran untuk penyediaan seragam sekolah gratis mulai dari sepatu, baju,celana, topi, dasi, serta tas.

Timbul pertanyaan di masyarakat apakah keberadaan sebanyak 53 UMKM yang telah ditunjuk oleh pemerintah betul-betul adalah UMKM yang murni atau hanya sebatas nama dan dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk meraup keuntungan ?

UMKM dalam hal ini adalah UMKM yang bergerak dalam bidang konveksi yaitu UMKM yang memproduksi pakaian jadi (seperti kaos, kemeja, jaket) dan lain-lainnya

” Berbicara soal usaha konveksi yang ada di Luwu Timur ini, kalau saya melihat jumlahnya yang mencapai 53 usaha, sepertinya gak mungkin apalagi kalau usaha konveksi tersebut dilengkapi dengan legalitas, badan hukum, NIB dan sebagainya,” tanya Usman, salah seorang warga Luwu Timur

Belum lagi menurutnya, jika usaha konveksi tersebut sudah memproduksi barang seperti sepatu dan tas

” Mana ada konveksi di Luwu Timur bisa memproduksi tas dan sepatu, saya belum pernah melihat itu dan sepertinya itu mustahil. Palingan kalau ada konveksi yang bisa menyediakan, yah pastinya itu dibeli dari luar daerah bahkan mungkin luar negeri,” ujarnya

Lantas bagaimana bentuk ideal UMKM yang bergerak di dibang konveksi ? Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Dalam Pasal 6 menjelaskan kriteria UMKM yang wajib memiliki kekayaan bersih antara Rp.50 juta sampaiRp. 10 Miliar rupiah. Selain UU Nomor 20 Tahu 2008, regulasi hukum terkait UMKM juga diatur dalam Menkop dan UKM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. PP ini mengatur mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, termasuk pengaturan mengenai perizinan berusaha.

Serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini mengatur mengenai perizinan berusaha yang berbasis risiko, termasuk untuk UMKM.

Pertanyaannya sekarang, apakah keberadaan 53 UMKM di Luwu Timur telah memenuhi aspek regulasi itu semua ? Atau hanya “UMKM” yang dipaksa lahir karena kepentingan atau keuntungan pribadi yang ditunggu dari program Kartu Pintar ini ? Kita tunggu perkembangan kasusnya. (*)

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR