LUWU TIMUR,Timuronline – PT. Vale Indonesia, Pemda, DPRD Luwu Timur serta Kontraktor Nasional, Kamis (19/06/2025) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hall TAB Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur.
FGD yang difasilitasi PT. Vale Indonesia ini mengangkat tema ” “Sinkronisasi TJSL dalam Mendukung Pembangunan Daerah Luwu Timur”. TJSL sendiri adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Perwakilan manajemen PT. Vale Indonesia, Endra Kusuma dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para pemangku kepentingan dan menegaskan pentingnya peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program TJSL yang terukur dan berkelanjutan.

Sementara itu Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa FGD ini merupakan respons atas sejumlah isu yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat sebelumnya—seperti belum sinkronnya pelaksanaan TJSL dengan dokumen perencanaan daerah, pendekatan yang masih bersifat proposal, serta ketidakjelasan peran antar pelaku.
” Kita berharap FGD ini menjadi titik awal pembenahan sistemik dalam pelaksanaan TJSL yang terintegrasi dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” Harapnya
Adapun beberapa poin yang dihasilkan dalam FGD ini adalah :
- Pentingnya menyusun Panduan Teknis TJSL yang berlaku bagi seluruh badan usaha (PT, BUMN, BUMD, kontraktor, dan mitra kerja )
- Perlunya sinkronisasi program TJSL dengan RPJMD, RKPD, dan prioritas pembangunan daerah
- Penguatan kelembagaan LPTJSL dalam fungsi koordinasi, mediasi, evaluasi, dan pelaporan
- Penerapan standar internasional seperti SDGs, GRI, dan ISO 26000 dalam pelaporan TJSL
- Penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi yang transparan dan partisipatif; serta
- Komitmen PT Vale untuk menjadikan Rencana Induk PPM sebagai acuan utama dalam pelaksanaan TJSL oleh perusahaan maupun kontraktor, yang akan diintegrasikan ke dalam sistem penilaian kinerja mitra.
Sebagai penutup, FGD ini menandai lahirnya komitmen kolaboratif lintas sektor antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, kontraktor, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun tata kelola TJSL yang inklusif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat Luwu Timur. Melalui forum ini, para pihak tidak hanya menyepakati pentingnya memperkuat integrasi TJSL dengan strategi pembangunan daerah, tetapi juga mendorong penyusunan regulasi daerah—baik dalam bentuk revisi Perda maupun penyusunan Perbup—sebagai panduan implementasi TJSL bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Luwu Timur. Dengan semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama, FGD ini diharapkan menjadi tonggak awal menuju pelaksanaan TJSL yang lebih sistematis, berkeadilan, dan berkelanjutan. (*)



























