MAKASSAR,Timuronline – Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) hari ini, Kamis (07/05/2026) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menegaskan Kabupaten Luwu Timur saat ini sedang tidak baik-baik saja. Diduga telah terjadi penyimpangan kekuasaan di daerah berjuluk Bumi Batara Guru ini
” Kabupaten Luwu Timur hari ini tengah menghadapi situasi serius. Berbagai kebijakan pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati dinilai semakin menjauh dari semangat keadilan, transparansi, dan janji politik kepada rakyat,” tegas Muh. Akbar dalam orasinya

“Aksi ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan panggilan penyelamatan terhadap masa depan daerah,” katanya
Adapun beberapa poin tuntutan mahasiswa adalah :
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi kasus sewa lahan kompensasi PLTA Karebbe kepada PT IHIP. HMPLT menegaskan bahwa laporan resmi yang telah dimasukkan sejak November 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sewa lahan kompensasi PLTA Karebbe kepada PT IHIP tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kejelasan hukum. Kasus ini menyangkut kepentingan publik, potensi kerugian daerah, serta integritas tata kelola aset dan kompensasi masyarakat.
Oleh karena itu mahasiswa menuntut agar Kejati Sulsel segera membuka perkembangan penanganan laporan tersebut secara transparan, Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait serta Menindak tegas apabila ditemukan unsur korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian negara. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan korupsi yang menyangkut hak rakyat.
Mendesak Polda Sulsel mendalami dugaan pergeseran anggaran APBD Luwu Timur tanpa mekanisme banggar pengelolaan APBD adalah instrumen utama pembangunan daerah dan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas serta prosedur hukum yang sah. HMPLT menyoroti adanya dugaan pergeseran anggaran dalam APBD Kabupaten Luwu Timur yang dilakukan tanpa melalui mekanisme resmi Badan Anggaran (Banggar).
Jika benar, maka tindakan tersebut berpotensi: melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah, menyalahi prosedur legislasi anggaran, mencederai prinsip checks and balances pemerintahan. Untuk itu, HMPLT menuntut Polda Sulsel melakukan investigasi mendalam, memeriksa seluruh proses administrasi dan aktor kebijakan terkait serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu jika ditemukan pelanggaran. APBD bukan alat kekuasaan sepihak, melainkan amanah rakyat yang wajib dikelola secara sah dan terbuka.
Mendesak Polda Sulsel memberikan atensi khusus terhadap penggusuran lahan warga di Dusun Laoli. Kasus penggusuran lahan masyarakat di Dusun Laoli menjadi bukti nyata adanya persoalan agraria yang membutuhkan perhatian serius aparat penegak hukum.
Tindakan represif terhadap warga tanpa penyelesaian hukum, verifikasi hak, dan pendekatan keadilan sosial berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.
Maka itu, HMPLT menuntut Polda Sulsel melakukan pendalaman menyeluruh atas proses penggusuran, menjamin perlindungan hukum bagi warga terdampak, mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan melawan hukum dalam proses tersebut serta mengedepankan penyelesaian berbasis keadilan agraria, bukan kekerasan struktural. Tanah rakyat bukan objek kekuasaan yang bisa dirampas tanpa keadilan.
Aksi tersebut, akan berlanjut di depan Kantor Polda Sulsel. (*)





















