Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

LUWU TIMUR

Fakta Dibalik Balita Minum Miras, Sang Ayah Ternyata Juga Ikut Minum

badge-check


					Fakta Dibalik Balita Minum Miras, Sang Ayah Ternyata Juga Ikut Minum Perbesar

Laporan : Rs

Editor    : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Tim penyidik Polres Luwu Timur terus mengembangkan kasus dua pemuda di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti yang diduga sengaja memberikan beberapa gelas Minuman Keras (Miras) kepada balita RB yang masih berusia 3 tahun hingga bayi tersebut sempoyongan

Dua pemuda yang diketahui bernama Firman Efendi (20 Tahun) serta M.Rifki Hendra (19 Tahun) yang beralamat di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, oleh polisi telah dimintai keterangannya dan kini telah berstatus tersangka.

Kedua pemuda pengangguran ini bahkan telah ditahan di sel jeruji Mapolres Luwu Timur untuk pengembangan kasus lebih lanjut

” Pada hari Sabtu (22/08/2020,red), sekitar pukul  11.00 Wita, tersangka Firman dan Rifki ditemani Melki yang tak lain ayah kandung korban tengah minum minuman keras di sebuah pondok kebun milik terlapor yang berada di Desa Pekaloa. Pada saat ketiganya tengah asik minumn, korban dapat mendekati saudara Firman. Saat itu juga Firman menuang miras kedalam gelas dan diminum oleh korban. Tindakan ini dilakukan sebanyak 3 kali sampai korban balita RB mabuk,” Tutur Kapolres Luwu Timur, AKBP. Indratmoko dalam press rilisnya, Senin (24/08/2020).

Kedua pelaku akhirnya terancam pidana 7 Tahun penjara sesuai Pasal 77B Jo Pasal 76B dan atau pasal 89 ayat (2) Jo Pasal 76J Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahn 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomoe 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Red)

 

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA