Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Tim penyidik Polres Luwu Timur terus mengembangkan kasus dua pemuda di Desa Pekaloa Kecamatan Towuti yang diduga sengaja memberikan beberapa gelas Minuman Keras (Miras) kepada balita RB yang masih berusia 3 tahun hingga bayi tersebut sempoyongan
Dua pemuda yang diketahui bernama Firman Efendi (20 Tahun) serta M.Rifki Hendra (19 Tahun) yang beralamat di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, oleh polisi telah dimintai keterangannya dan kini telah berstatus tersangka.
Kedua pemuda pengangguran ini bahkan telah ditahan di sel jeruji Mapolres Luwu Timur untuk pengembangan kasus lebih lanjut
” Pada hari Sabtu (22/08/2020,red), sekitar pukul 11.00 Wita, tersangka Firman dan Rifki ditemani Melki yang tak lain ayah kandung korban tengah minum minuman keras di sebuah pondok kebun milik terlapor yang berada di Desa Pekaloa. Pada saat ketiganya tengah asik minumn, korban dapat mendekati saudara Firman. Saat itu juga Firman menuang miras kedalam gelas dan diminum oleh korban. Tindakan ini dilakukan sebanyak 3 kali sampai korban balita RB mabuk,” Tutur Kapolres Luwu Timur, AKBP. Indratmoko dalam press rilisnya, Senin (24/08/2020).
Kedua pelaku akhirnya terancam pidana 7 Tahun penjara sesuai Pasal 77B Jo Pasal 76B dan atau pasal 89 ayat (2) Jo Pasal 76J Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahn 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomoe 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Red)