Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

LUWU TIMUR

Luwu Timur Banjir Penghargaan, Terkini Raih Penghargaan Daerah Coverage Tertinggi di Paritrana Award 2023 tingkat Sulsel

badge-check


					Luwu Timur Banjir Penghargaan, Terkini Raih Penghargaan Daerah Coverage Tertinggi di Paritrana Award 2023 tingkat Sulsel Perbesar

MAKASSAR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) meraih penghargaan sebagai daerah dengan Covarage Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tertinggi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2023.

Penganugerahan ini diserahkan oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu yang diterima oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Mohammad Akbar Andi Leluasa di ajang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana) Award tahun 2023 yang dilaksanakan di Macora Room, Hotel The Rinra Makassar, Minggu (11/08/2024).

PJ. Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam sambutannya mengatakan, tujuan diberikan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Sulsel bersama BPJS Ketenagakerjaan kepada daerah yang sangat peduli terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan dari penganugerahan ini adalah bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Sulsel bersama BPJS Ketenagakerjaan atas kolaborasi Pemerintah Daerah baik di sektor formal dan informal yang telah mampu meraih covarage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tertinggi di daerahnya,” ucap Prof. Zudan.

Prof. Zudan berharap agar pihak Pemerintah Kabupaten/Kota mampu mengajak masyarakat untuk percaya dan ikut bergabung menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja terkhususnya untuk para petani dan buruh nantinya. Saya mengimbau kepada para Kepala Daerah untuk mampu mensosialisasikan dan mengajak masyarakatnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak menutup kemungkinan dengan banyaknya bergabung dapat menekan kemiskinan dan angka stunting kedepannya di daerah masing-masing,” ungkap Prof. Zudan.

Sementara itu, Wabup Akbar menuturkan kedepannya Pemkab Lutim akan terus gencar mengajak masyarakat untuk bergabung di BPJS Ketenagakerjaan.

“Atas penganugrahan yang telah diraih ini patut kita berbangga sebagai masyarakat Luwu Timur yang telah mendapatkan penghargaan kategori Coverage Tertinggi di ajang Paritrana Award tahun 2023,” tutur Akbar.

“Tetapi ini masih menjadi PR baik bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun pihak swasta untuk terus optimis meningkatkan jumlah masyarakat yang tercover perlindungannya terkhususnya untuk para petani pertanian, perkebunan, nelayan dan buruh yang ada di Luwu Timur demi terjaminnya kesejahteraannya,” tandas Akbar.

Acara ditutup dengan penyerahan santunan jaminan hari tua, kematian dan beasiswa secara simbolis kepada penerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan oleh Pj. Gubernur Sulsel.

Turut hadir, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Perwakilan Kepala Daerah se Provinsi Sulsel beserta jajarannya, para Staf Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, para tamu undangan dan penerima manfaat. (kominfo-sp)

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA