Menu

Mode Gelap
Vale IGP Morowali Gelar Halalbihalal bersama Stakeholder Buka Pekan Perpustakaan, Sufriaty : Support Anak-Anak Kita dalam Mencari Ilmu Pengetahuan Pemkab Lutim Gelar Hardiknas di Tomoni Timur Akbar Daftar di PDIP, Signal Budiman-Akbar Jilid II Berlanjut ? Didampingi Anggota DPRD dan Jajaran Pemda Lutim, Budiman Silaturahmi ke Kejati Sulsel Semifinal Piala Asia U23, Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Timnas, Kapolres Yakin Timnas Menang

KABAR PEMDA · 30 Sep 2022 14:52 WITA · Waktu Baca

Lutim Terima 10 Sertifikat Pengakuan KIK dan Hak Merek Bagi 29 UMKM Dari Kemenkumham

Perbesar

MAKASSAR, Timuronline – Kabupaten Luwu Timur berhasil mendapatkan 10 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan 29 sertifikat Hak Merek UMKM dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian hukum dan HAM RI.

Sertifikat KIK dan Hak Merek bagi UMKM tersebut diterima oleh Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian dan UMKM Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktovianus, mewakili Bupati Lutim, didampingi  Kabid UMKM, Fatmawati dan Kabag Hukum, Yerislin Wuala, di Hotel Fourpoint Makassar, pada acara Roving Seminar Kekayaan intelektual, Kamis (29/09/2022).

Hadir pada kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir Razilu, M.Si, dan perwakilan Rektor Universitas se Indonesia Timur.

Baca Juga:
Kades Balantang Presentasi Inovasi KIP di Hadapan Komisi Informasi Sulsel

Kabupaten Luwu Timur mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal 3 buah untuk mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HAKI).

Penerbitan sertifikat Hak Cipta ini dalam rangka perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kadis Perdagangan, Koperasi, Perindustrian dan UMKM, Senfry menyampaikan rasa bangga karena 3 motif kain dari Luwu Timur yaitu Taipa, Murai, dan Matano diterima dan direspon dengan cepat, dan telah diserahkan secara resmi oleh Dirjen Kekayaan Intelektual.

“Kedepannya, kami berharap akan semakin banyak KIK dan Hak Merek bagi UMKM yang kita fasilitasi untuk didaftarkan di Kemenkumham khususnya di Dirjen Kekayaan Intelektual sehingga semua budaya dan Hak Merek bagi UMKM kita di Luwu Timur dapat terlindungi Hak Ciptanya, karena jika sudah memiliki hak cipta tidak bisa lagi ada pihak lain yang memakai merk tersebut tanpa izin “  tutup Senfry.

Berikut Daftar Sertifikat yang diterima :

A. Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

  1. KIK MOTIF TRADISIONAL RAHAMPU ‘U MATANO
  2. KIK MOTIF TRADISIONAL TAIPA
  3. KIK MOTIF TRADISIONAL BURE
  4. KIK RUMAH ADAT BANUA MAOGE WOTU
  5. KIK ANYAMAN TEDUHU
  6. KIK TARI MORIRINGGO
  7. KIK TARI SUMAJO
  8. KIK KAJANGKI
  9. KIK PERMAINAN MALLOGO
  10. KIK RUMAH ADAT PADOE

B. Hak Merek bagi UMKM

  1. Triguna Meubel
  2. Made Art
  3. Karya Mandiri Sejahtera
    4.  M. Danu
  4. Amazing Production
  5. Bu’ Ina
  6. Baahirah
  7. Motylalompihe
  8. Meura Cookies
  9. Berkah
  10. Al-Ikhwan
  11. Yamuna Towuti
  12. Khazafa Production
  13. BCB
  14. RH Pizza & Cake’s
  15. Petiando Mewanta
  16. Baiti Jannati
  17. Lahadeng Corner
  18. Zaky
  19. Bolu Cukke Bahari
  20. DFC
  21. Melfam
  22. Yericho Craft
  23. AIS Collection
  24. Trigona Alam Lestari
  25. Ricky Meubiler
  26. UPR Sumber Mukti
  27. Tusan Craft
  28. Asoka. (ai/prokopim/ikp-kehumasan/kominfo-sp)
Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Buka Pekan Perpustakaan, Sufriaty : Support Anak-Anak Kita dalam Mencari Ilmu Pengetahuan

2 Mei 2024 - 21:42 WITA

Pemkab Lutim Gelar Hardiknas di Tomoni Timur

2 Mei 2024 - 20:14 WITA

Akbar Daftar di PDIP, Signal Budiman-Akbar Jilid II Berlanjut ?

2 Mei 2024 - 13:44 WITA

Didampingi Anggota DPRD dan Jajaran Pemda Lutim, Budiman Silaturahmi ke Kejati Sulsel

1 Mei 2024 - 20:04 WITA

Semifinal Piala Asia U23, Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Timnas, Kapolres Yakin Timnas Menang

29 April 2024 - 10:32 WITA

Trending di LUWU TIMUR
Exit mobile version