Menu

Mode Gelap
Vale Indonesia – Siswa SMKN 9 Kolaka Tanam Pohon Peringati HLH Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Afsel Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Korsel Daftar Tim Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026 Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat berat, Bukti Vale Komitmen Penguatan Daya Saing Warga Lokal Pertarungan Sengit Group A Piala Dunia 2026 : Siapa Yang Bakal Dampingi Meksiko

LUWU TIMUR

Lutim Sepakati KSWP Dengan Pemprov Sulsel

badge-check


					Lutim Sepakati KSWP Dengan Pemprov Sulsel Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP) di Hotel Fourpoint by Sheraton Makassar, Kamis (12/11/2020).

Selain Pjs. Bupati Luwu Timur penandatanganan kesepakatan bersama tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah ini juga dilakukan Bupati/walikota se-Sulawesi Selatan.

Penandatanganan kesepakatan bersama tentang KSWP ini dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan daerah sesuai rekomendasi Tim Korsupgah KPK Nomor B/8263/KSP.00/10.16/10/2019 Tanggal 11 Oktober 2019.

Asisten I Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan dalam sambutannya menyampaikan, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, menjadi poin penting bagi pemprov dan Pemerintah daerah untuk membangun sistem yang terintegrasi dalam rangka mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

“Apa yang dilaksanakan hari ini merupakan penegakan ketentuan dari perpajakan daerah, sebagai mediator dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang juga sebagai Peraturan Daerah di Provinsi Sulsel,” jelas Aslam.

Secara internal di Pemprov Sulsel, penerapan KSWP ini sudah dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

” Dengan adanya kesepakatan bersama antara Walikota dan Bupati se-Sulsel, penerimaan pajak daerah diyakini akan dapat optimal lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas menyambut baik kerja sama tersebut. Pasalnya, akan lebih memperlancar dan mempermudah segala proses kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan potensi pajak di wilayahnya.

” Saya mengapresiasi kerjasama ini untuk meningkatkan komunikasi dan langkah kerja kita. Pemerintah provinsi bersama seluruh Pemerintah kabupaten/kota siap mendukung sepenuhnya program KSWP yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP),” ujar Jayadi.

Tujuan program KSWP sendiri adalah untuk meningkatkan kebutuhan Wajib Pajak melalui pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum pemberian layanan oleh unit layanan Pemerintah daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan kewajiban perpajakan pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak. (hms/ikp/kominfo)

Baca Lainnya

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Trending LUWU TIMUR