Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Lewat RDP, Ketua DPRD Lutim Klarifikasi Anggaran Pembangunan Rumah Sakit

badge-check


					Lewat RDP, Ketua DPRD Lutim Klarifikasi Anggaran Pembangunan Rumah Sakit Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aripin memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I diruang aspirasi kantor DPRD Luwu Timur Selasa (03/01/2023).

Selain Aripin, hadir pula pada kesempatan itu Wakil Ketua I DPR Luwu Timur Muh. Siddiq, Sarkawi, Tugiat dan Suprianto selaku anggota Komisi 1 serta Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur, Sekretaris Dinas Kesehatan Luwu Timur, PPK, Kepala Ekbang dan Kepala ULP.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua DPRD Aripin mempertanyakan terkait akan adanya dana yang dikucurkan oleh pemerintah untuk pembangunan rumah sakit Towuti dan kelanjutan pembangunan rumah sakit di Atue.

Untuk tahun 2023 pemerintah daerah kabupaten Luwu Timur telah menyiapkan anggaran sebesar 650 juta untuk pembangunan rumah sakit di Towuti sedangkan untuk rumah sakit Atue di siapkan anggaran sebesar 15 Milyar untuk kelanjutan pembangunan fisik.

“ Jadi itu yang kami tanyakan tadi setelah diberikan anggaran tersebut apakah secara teknis telah memenuhi unsur dan tidak adakah pelanggaran ketika dilaksanakan hal tersebut,” Katanya

Lanjut kata dia, berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas, PPK, Kabag Ekbang dan Kepala ULP bahwa terkait dengan swakelola terhadap pengadaan FS, DID dan Master Plan rumah sakit Towuti itu secara aturan di bolehkan swakelola tingkat dua memakai lembaga lainnya.

Sementara itu untuk lanjutan pembangunan rumah sakit di Atue tinggal satu yang akan di konsultasikan ke Kementerian Kesehatan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan untuk mendapatkan anggaran dan berupa Legal Opini.

“ Harapan saya selaku ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur berharap bahwa nanti setelah dilaksanakan pembangunan ini tidak ada masalah karena kita tidak mau membangun jika ada masalah, dan melalui RDP ini kami meminta kepada mereka agar persyaratannya harus terpenuhi semua dan jika tidak terpenuhi jangan di bangun dulu,” Tutup Aripin. (*)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL