Menu

Mode Gelap
Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat Di Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, Vale Indonesia Terus Jaga Komitmen Budaya Kerja Aman dan Produktif Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional CLM Salurkan Bantuan Alsintan di Desa Puncak Indah

LUWU TIMUR

Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Ditingkatkan ke Pembahasan Gakkumdu

badge-check


					Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Ditingkatkan ke Pembahasan Gakkumdu Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan oknum penyuluh perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu Timur, ditingkatkan ke tahap pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Laporan ini bermula dari beredarnya foto di media sosial yang menunjukkan Oknum ASN tersebut duduk di posko pemenangan salah satu pasangan calon dan berfoto dengan mengacungkan simbol jari yang menunjukkan nomor urut salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.

“Setelah dilakukan kajian awal, laporan tersebut telah memenuhi syarat untuk diregister dan selanjutnya akan dilakukan proses penanganan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur,”kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sukmawati Suaib.

Berdasarkan kajian Bawaslu Luwu Timur, oknum penyuluh perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan tersebut diduga kuat melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.

Tindakan tersebut kata Sukmawati bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Tindakan oknum ASN tersebut lanjutnya juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan setiap ASN bersikap netral dalam pemilihan.

“Laporan dinyatakan memenuhi semua syarat yang dibutuhkan untuk dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran. Dengan demikian, laporan ini telah diregistrasi dan dibawa ke pembahasan Gakkumdu untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujarnya.

Dalam waktu dekat Sentra Gakkumdu akan melakukan Klarifikasi kepada pihak pihak yang dianggap mempunyai keterkaitan dengan perkara ini. (*)

Lainnya

Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat

16 Januari 2025 - 19:56 WIB

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Trending KABAR PEMDA