Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

LUWU TIMUR

Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Ditingkatkan ke Pembahasan Gakkumdu

badge-check


					Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Ditingkatkan ke Pembahasan Gakkumdu Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan oknum penyuluh perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu Timur, ditingkatkan ke tahap pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Laporan ini bermula dari beredarnya foto di media sosial yang menunjukkan Oknum ASN tersebut duduk di posko pemenangan salah satu pasangan calon dan berfoto dengan mengacungkan simbol jari yang menunjukkan nomor urut salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.

“Setelah dilakukan kajian awal, laporan tersebut telah memenuhi syarat untuk diregister dan selanjutnya akan dilakukan proses penanganan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur,”kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sukmawati Suaib.

Berdasarkan kajian Bawaslu Luwu Timur, oknum penyuluh perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan tersebut diduga kuat melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.

Tindakan tersebut kata Sukmawati bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Tindakan oknum ASN tersebut lanjutnya juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan setiap ASN bersikap netral dalam pemilihan.

“Laporan dinyatakan memenuhi semua syarat yang dibutuhkan untuk dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran. Dengan demikian, laporan ini telah diregistrasi dan dibawa ke pembahasan Gakkumdu untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujarnya.

Dalam waktu dekat Sentra Gakkumdu akan melakukan Klarifikasi kepada pihak pihak yang dianggap mempunyai keterkaitan dengan perkara ini. (*)

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA