Menu

Mode Gelap
Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat berat, Bukti Vale Komitmen Penguatan Daya Saing Warga Lokal Pertarungan Sengit Group A Piala Dunia 2026 : Siapa Yang Bakal Dampingi Meksiko Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Pastikan Satu Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026 Bagan Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Daftar Pemain Berusia 40 Tahun Up di Piala Dunia 2026, Ronaldo Urutan Kedua Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

LUWU TIMUR

Kunker Bupati Lutim ke Malaysia Akhir Juli Lalu Tak Mengantongi Izin Kemendagri ?

badge-check


					Kunker Bupati Lutim ke Malaysia Akhir Juli Lalu Tak Mengantongi Izin Kemendagri ? Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Akhir bulan Juli 2025 lalu, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam didampingi Ketua TP PKK Luwu Timur, dr. Ani Nurbani, Kepala BPKD Luwu Timur, Dr. H. Ramadhan Pirade, Direktur RSUD I Lagaligo, dr. Irfan., beserta sejumlah staf melakukan kunjungan kerja ke Malaysia.

Kunjungan ini dalam rangka lawatan kerja sama akademik ke Kolej Permata Insan, boarding school unggulan dibawah naungan Universiti Sains Islam Malaysia (USIM)

Hanya saja, kunjungan tersebut meninggalkan tanya bagi masyarakat Luwu Timur.

Apakah kunjungan Bupati Luwu Timur itu telah memiliki izin dari Kementerian Dalan Negeri sehingga beredar kabar bahwa SPPD Bupati Luwu Timur belum terbayar hingga kini?

Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade yang juga ikut dalam kunjungan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (13/08/2025) melalui pesan Whatsapp membenarkan hal tersebut

“ Iya, izinnya sementara berproses,” Katanya

Ditanya perihal izin yang baru mau diterbitkan padahal kunjungan telah usai, dia menuturkan proses izin tersebut terlalu lama

“ Terlalu lama (izinnnya,red) sementara undangannya dari Universitas Sain Islam Malaysia sudah kepepet,” Ujarnya

“ Izinnya masih kita tunggu,” Pungkasnya

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 76 Ayat (1) Huruf I mengatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari Menteri

Kemudian pada Pasal 77 Ayat (2) dipertegas “ Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Lantas bagaimana tindak lanjut atas permasalahan ini ? kita tunggu (*)

Baca Lainnya

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Trending LUWU TIMUR