LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Burau mengundang para Imam Desa dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Se-kecamatan Burau untuk duduk bersama dalam rangka menghadapi Zakat Fitrah. Hari Kamis (14/04/2022) jam 09.00 Wita sampai selesai.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan kinerja para UPZ dan para imam desa dalam menjalankan tugas mengumpulkan Zakat di tempat. Dengan cara mengevaluasi pengumpulan zakat tahun lalu dengan tujuan tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya.
Kepala KUA Burau, H.Suwardi dalam arahannya menyampaikan zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan dimana paling lambat dikeluarkan sebelum khutbah idul fitri.
Baca Juga :
Jumat Sedekah Pemkab Lutim Berlanjut, Lagi di Lakawali Pantai
” Jumlah atau takaran yang harus dikeluarkan sebagai zakat haruslah tepat. Besarnya zakat sendiri adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Bila dikonversikan ke dalam kilogram berarti 2,5 kg dan bila dikonversikan dalam satuan liter berarti 3,5 liter. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan,” katanya
“ Zakat fitrah harus dibagi habis, dengan catatan pembagian harus adil untuk delapan golongan yang berhak menerima,” lanjut dia (*)