Laporan : Rs
Editor : Rd
” Kegiatan ini untuk memastikan proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sesuai dengan PKPU dan Tahapan “
LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur menggelar monitoring pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kecamatan, Kamis (08/10/2020). Monitoring tersebut dilakukan di 11 (sebelas) kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.
Hastuti Hasan, selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Luwu Timur menyebutkan kegiatan ini untuk memastikan proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sesuai dengan PKPU dan Tahapan.
“ Sesuai jadwal dalam PKPU 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Pilkada Serentak menyebutkan, Rekapitulasi dan penyampaian DPSHP tingkat kecamatan dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 9 Oktober 2020. Oleh karena itu kami melakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaan Pleno DPSHP yang dilaksanakana PPK telah sesuai aturan serta memastikan pula semua tanggapan masyarakat yang masuk bisa ditindak lanjuti” Ucap Hastuti.
Terkait jadwal penetapan DPT, Hastuti Hasan menambahkan jika pelaksanaan rapat tersebut akan segera dilakukan berdasarkan jadwal yang diatur dalam PKPU.
“ Jadi nanti hasil DPSHP yang direkap di tingkat PPK, akan dilanjutkan ditingkat Kabupaten dan kemudian ditetapkan sebagai DPT dimulai di tanggal 9 s/d 16 oktober 2020” Tutup Hastuti.
Dalam kunjungan tersebut, diterapkan protokol Kesehatan pencegahan penularan Covid-19 seperti mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman antar kursi minimal 1 (satu) meter.
Seperti diketahui, pelaksanaan monitoring tingkat kecamatan dilakukan mulai pukul 09.00 WITA pagi. (Red)