LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh calon pasangan calon perseorangan dibuka sejak 8 Mei dan berakhir malam ini Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat mengatakan sejak dibukanya penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan tak satupun yang datang menyerahkan dukungan ke kantor KPU Luwu Timur.
” Sejak diumumkan 5 Mei 2024 dan dibuka 8 mei 2024 hingga berakhir malam ini, tidak ada calon perseorangan yang membawa dokumen syarat dukungan,” Kata Yusril Hidayat.
Yusril mengatakan, syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur minimal syarat dukungan 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (Dpt). Dan 50 persen plus satu jumlah dukungan sebaran kecamatan.
” Minimal dukungan untuk calon perseorangan itu sebanyak 10 persen. Berdasarkan DPT Pemilu terakhir itu sebesar 218.322 jiwa. Jadi minimal dukungan itu sebanyak 21.833 jiwa yang tersebar di 11 kecamatan di Luwu Timur,” Ungkapnya. (*)