Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

LUWU TIMUR

KPU Lutim Siapkan Layanan Pindah Memilih, Hamdan : Berlaku Untuk WNI di Luar Negeri

badge-check


					KPU Lutim Siapkan Layanan Pindah Memilih, Hamdan : Berlaku Untuk WNI di Luar Negeri Perbesar

LUWUTIMUR,Timuronline  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menyadiakan posko layanan pindah memilih. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hamdan menjelaskan, DPTB adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) disuatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan mendaftar sehingga akan menyalurkan suara di TPS lain.

” Ini juga berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KKS/Pos,” jelasnya, Jumat (4/8/2023).

Mantan Jurnalis ini menambahkan, posko layanan pindah pemilih juga dibuka pada tingkatan PPK dan PPS se-Kabupaten Luwu Timur. Setiap posko yang ada akan diisi petugas piket yang bekerja mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 sore.

” Bagi masyarakat yang pindah memilih karena beberapa hal dapat langsung mengunjugi PPK, PPS terdekat di wilayah masing-masing atau mengunjungi Kantor KPU Luwu Timur dengan membawa berkas yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur, Irfan Lahabu menjelaskan ada beberapa syarat untuk pindah memilih. Diantaranya bertugas di tempat lain, Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, Tertimpa bencana alam, Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba (DN only), Bekerja di luar domisli, Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan Pindah domisili.

” Masyarakat yang mengurus pinda memilih silahkan datang ke Posko dan bisa langsung mendapatkan Formulir A Pindah memilih ,” jelasnya.

Alumin Magister Universitas Hasanuddin ini mengatakan, pengurusan DPTB diinput langsung menggunakan aplikasi SIDALIH. Aplikasi secara otomatis akan mengeluaran berapa jumlah surat suara untuk masyarakat yang pindah memilih baik itu dari dalam daerah maupun antar daerah Provinsi.

“Termasuk berkas syarat pindah memilih juga akan diinput kedalam aplikasi. Pemilih akan pindah di TPS dalam lingkup kelurahan atau desa sesuai alamat yang dituju,” tandasnya.

Sekedar diketahui pengurusan pindah memilih dilakukan 30 hari sebelum pemilihan dan tujuh hari sebelum pemilihan untuk kategori bekerja di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan. (*)

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA