LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada seluruh Kepala Daerah (Kada) di Indonesia termasuk Bupati Luwu Timur untuk menyerahkan data terkait 10 proyek strategis pemerintah daerah, Pokok Pikiran (Pokir), bantuan hibah dan dana bansos untuk tahun anggaran 2025
Dalam Surat KPK bernomor B/5566/KSP.00/70-75/08/2025, ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo.
Dalam Surat itu juga dinarasikan ” berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi

KPK sendiri memberikan batas waktu hingga 12 September 2025 bagi kepala daerah untuk menyampaikan data dimaksud. (*)
























