Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

Bawaslu

Koordinasi dengan Kemenag Lutim, Bawaslu Sampaikan Tantangan Data Pemilih Pernikahan Dini

badge-check


					Koordinasi dengan Kemenag Lutim, Bawaslu Sampaikan Tantangan Data Pemilih Pernikahan Dini Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Luwu Timur Sulkifli mengatakan salah satu syarat menjadi pemilih adalah telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. Namun dalam praktiknya, khususnya saat memasuki tahapan pemilu maupun pemilihan, muncul kendala klasik yaitu banyak masyarakat yang sudah menikah di usia muda tetapi belum memiliki dokumen resmi yang membuktikan status perkawinannya.

Persoalan ini lanjutnya menjadi perhatian serius melalui proses pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Bawaslu menaruh fokus pada pemilih yang secara hukum memenuhi syarat karena telah menikah, namun secara administratif belum terdata dengan benar.

“Pemilih itu tidak hanya dilihat dari umur. Jika sudah kawin atau pernah kawin, meskipun belum genap 17 tahun, secara hukum dia tetap memenuhi syarat untuk memilih. Tapi ini harus dibuktikan secara administratif, dan di situlah pentingnya koordinasi lintas lembaga,” ujar Sulkifli, saat melakukan koordinasi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Luwu Timur, Selasa (22/7/2025).

Data pernikahan usia dini, lanjut Sulkifli, menjadi bagian penting dalam validasi pemilih baru. Sebab, banyak dari mereka mungkin sudah menikah secara sah menurut agama, tetapi belum tercatat dalam sistem administrasi negara. Hal ini berpotensi membuat mereka tidak masuk dalam daftar pemilih, atau sebaliknya, dimasukkan tanpa dasar yang sah.

Kunjungan Bawaslu disambut langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Luwu Timur, H. Muhammad Yunus, yang menyatakan kesiapan Kemenag untuk berkolaborasi dengan Bawaslu.

“Kami sangat mendukung kolaborasi yang ditawarkan Bawaslu. Kalau ada data yang diperlukan terkait pernikahan dini yang tercatat resmi, kami siap bantu,” tegas Muhammad Yunus.

Sulkifli menambahkan dari hasil koordinasi tersebut didapatkan data perkawinan usia dibawah 17 tahun periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2025 sebanyak 12 orang yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Hasil koordinasi ini nantinya akan disampaikan kepada KPU sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas dan akurat.

“Bawaslu melihat pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pilih dan ketertiban administratif. Selain itu, upaya ini juga menjadi bagian dari strategi pengawasan yang lebih inklusif dan berbasis realitas sosial serta diharapkan dapat memberi edukasi kepada masyarakat,” pungkas pria yang akrab disapa Songko Lotong itu. (*)

Lainnya

Bawaslu Luwu Timur Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik Hingga ke Tingkat Desa

21 Juli 2025 - 10:26 WITA

Pawennari Minta Kesbangpol Libatkan Bawaslu Perkuat Pendidikan Politik di Luwu Timur

17 Juli 2025 - 12:34 WITA

Formasi PPPK Bawaslu Luwu Timur Terisi, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

2 Juli 2025 - 13:03 WITA

Ketua Komisi HI PB HMI MPO, Serukan Kedamaian dan Integritas dalam PSU Kota Palopo

29 April 2025 - 13:05 WITA

Tak Terbukti Dugaan Money Politik di Desa Madani

4 Desember 2024 - 11:47 WITA

Trending Bawaslu