Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

LUWU TIMUR

Komisioner Bawaslu Lutim Serentak Laporkan Harta Kekayaan

badge-check


					Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja Perbesar

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja dan 2 anggota lainnya Sukmawati Suaib dan Zaenal Arifin serta Koordinator Sekretariat Lenny Thalib dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Yardi Yunus Lapoliwa telah melaporkan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN.

“Alhamdulillah seluruh Komisioner Bawaslu Luwu Timur beserta Koordinator Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) telah menyelesaikan proses pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan telah menerima tanda terima (verifikasi) melalui email,”ucap ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja, Rabu (30/3/2022).

Menurut Rachman, pelaporan LHKPN ini merupakan wujud kepatuhan Bawaslu Luwu Timur atas perintah Undang-Undang.

“Karena kami dikategorikan sebagai penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN maka tentunya kita harus patuh terhadap perintah Undang-Undang tersebut,”terangnya.

Baca Juga : 

Bupati Lutim Harap Unanda Terus Bangun Komunikasi

Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 1999 yang wajib melaporkan LHKPN adalah penyelenggara negara dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun landasan hukum mengenai pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2005 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Untuk diketahui pelaporan LHKPN secara periodik dilakukan setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember selama Penyelenggara Negara/Wajib Lapor menjabat. Pelaporan LHKPN disampaikan kepada KPK dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (*)

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR