Menu

Mode Gelap
RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran” Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman Peringati HUT DWP ke-25, Songsong Indonesia Emas 2045 Dukung Germas, Dinas Kesehatan Lutim Gelar Rakor tingkat Kabupaten

LUWU TIMUR

Komisioner Bawaslu Lutim Serentak Laporkan Harta Kekayaan

badge-check


					Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja Perbesar

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja dan 2 anggota lainnya Sukmawati Suaib dan Zaenal Arifin serta Koordinator Sekretariat Lenny Thalib dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Yardi Yunus Lapoliwa telah melaporkan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN.

“Alhamdulillah seluruh Komisioner Bawaslu Luwu Timur beserta Koordinator Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) telah menyelesaikan proses pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan telah menerima tanda terima (verifikasi) melalui email,”ucap ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja, Rabu (30/3/2022).

Menurut Rachman, pelaporan LHKPN ini merupakan wujud kepatuhan Bawaslu Luwu Timur atas perintah Undang-Undang.

“Karena kami dikategorikan sebagai penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN maka tentunya kita harus patuh terhadap perintah Undang-Undang tersebut,”terangnya.

Baca Juga : 

Bupati Lutim Harap Unanda Terus Bangun Komunikasi

Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 1999 yang wajib melaporkan LHKPN adalah penyelenggara negara dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun landasan hukum mengenai pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2005 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Untuk diketahui pelaporan LHKPN secara periodik dilakukan setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember selama Penyelenggara Negara/Wajib Lapor menjabat. Pelaporan LHKPN disampaikan kepada KPK dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (*)

Lainnya

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Peringati HUT DWP ke-25, Songsong Indonesia Emas 2045

12 Desember 2024 - 19:45 WIB

Trending KABAR PEMDA