Menu

Mode Gelap
DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat Di Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, Vale Indonesia Terus Jaga Komitmen Budaya Kerja Aman dan Produktif Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional CLM Salurkan Bantuan Alsintan di Desa Puncak Indah Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

LUWU TIMUR

Komisioner Bawaslu Lutim Serentak Laporkan Harta Kekayaan

badge-check


					Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja Perbesar

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja dan 2 anggota lainnya Sukmawati Suaib dan Zaenal Arifin serta Koordinator Sekretariat Lenny Thalib dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Yardi Yunus Lapoliwa telah melaporkan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN.

“Alhamdulillah seluruh Komisioner Bawaslu Luwu Timur beserta Koordinator Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) telah menyelesaikan proses pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan telah menerima tanda terima (verifikasi) melalui email,”ucap ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja, Rabu (30/3/2022).

Menurut Rachman, pelaporan LHKPN ini merupakan wujud kepatuhan Bawaslu Luwu Timur atas perintah Undang-Undang.

“Karena kami dikategorikan sebagai penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN maka tentunya kita harus patuh terhadap perintah Undang-Undang tersebut,”terangnya.

Baca Juga : 

Bupati Lutim Harap Unanda Terus Bangun Komunikasi

Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 1999 yang wajib melaporkan LHKPN adalah penyelenggara negara dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun landasan hukum mengenai pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2005 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Untuk diketahui pelaporan LHKPN secara periodik dilakukan setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember selama Penyelenggara Negara/Wajib Lapor menjabat. Pelaporan LHKPN disampaikan kepada KPK dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (*)

Lainnya

DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat

16 Januari 2025 - 19:56 WIB

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Desa Maleku Gelar Pelatihan Tata Rias, Diikuti 30 Kader PKK

11 Januari 2025 - 19:28 WIB

Trending KABAR PEMDA