MAKASSAR,Timuronline – Komisi C DPRD Sulsel mengapresiasi kehadiran PT Vale Indonesia Tbk dalam menghadiri rapat kerja yang membahas terkait kontribusi PT Vale ke pemerintah.
Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi C Dan Pongtasik, Senin (04/04/2022), membuka kesempatan pada anggota lainnya memberikan masukan pada PT Vale.
Secara tegas, Anggota Komisi C DPRD Sulsel Fahruddin Rangga mengungkapkan, raker yang dilaksanakan menjadi agenda rutin Komisi C untuk mengetahui seperti apa kinerja mitra komisi, salah satunya PT Vale.
“PT Vale menjadi mitra kerja komisi C DPRD Sulsel, jadi apa yang dilakukan hari ini merupakan agenda rutin alat kelengkapan dewan,” ungkapnya.
Fahruddin menuturkan, keberadaan PT Vale tidak bisa dinafikkan memberikan kontribusi bagi pemerintah. Dan, tidak boleh ada pembeda asing atau lokal, karena semua semangatnya memberikan kontribusi bagi negara.
Baca Juga :
Dear Rahman Pina ! Ini Kontribusi Vale ke Pemerintah
Untuk itu, kehadiran manajemen PT Vale memberikan penjelasan terkait kontribusinya patut diapresiasi.
Hal serupa disampaikan, Anggota Komisi C DPRD Sulsel lainnya, Januar Jauhry menjelaskan, kontribusi PT Vale sudah sangat besar mencapai Rp2 triliun dan sudah terurai dari pusat dan daerah sesuai undang-undang. Jumlah tersebut baru dari sisi pajak, belum termasuk kontribusi lainnya.
“ Kita harus bersyukur PT Vale sangat komitmen dalam mengelola lahannya, dengan mengedepankan seluruh hal-hal berkaitan dengan ketetapan ISO dalam pengelolaan lahan. Sehingga bisa dipastikan, seluruh pengelolaannya tertata dengan baik,” jelasnya.
Hal yang patut menjadi perhatian bersama, ungkap dia, PT Vale membuka peluang divestasi tentu hal ini harus dimanfaatkan pemerintah provinsi dengan melakukan lobi ke pemerintah pusat untuk bisa memiliki saham PT Vale.
“ Harapan kita Pemprov Sulsel bisa memiliki saham PT Vale melalui peluang divestasi tersebut, tentu hal ini harus dimanfaatkan dengan baik. Kontribusi PT Vale sangat besar, dari pajak saja sudah mencapai Rp2 triliun. Bagaimana jika diperoleh pendapatan diluar pajak, seperti deviden,” ungkapnya. (*)