JAKARTA,Timuronline – Anggota DPRD Luwu Timur, Jumat (12/07/2024) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Kemenag dan Kemnaker RI.
Kunker ini dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin. Adapun Anggota dewan yang ikut antara lain Wakil Ketua II, H.Usman Sadik, Suardi Ismail, Rahman, Aris Situmorang, Tugiat, Alpian, Abduh, Efraem dan Ramba Minggus.
” Kenapa kita ke Kementerian Ketenagakerjaan karena secara substansi dia mewadahi seluruh Perusahaan yang ada di Indonesia termasuk Sulsel maupun Luwu Timur. Sehingga kita perlu ketahui sejauh mana penekanan negara terhadap perusahaan Indonesia dan adakah saksi yang telah diterapkan oleh Negara ke Perusahaan yang lalai terhadap Undang-undang ini”, Kata Aripin
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, sehingga rombongan pansus disabilitas ini memandang sangat perlu melakukan pengkajian dan mendorong untuk dipertegas dalam peraturan daerah nantinya.
Aripin menjelaskan, Pasal 53 (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menyatakan: (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.Dan 1% (satu persen) untuk Swasta.
“Di Luwu Timur kurang lebih 3.000 penyandang Disabilitas yang seyogyanya nanti dapat pula mendapatkan perlakuan adil untuk di pekerjaan di perusahaan”, Ujarnya.
“Apa lagi Luwu Timur saat ini masuk dalam PSN sehingga seluruh elemen swasta akan mengarah ke Luwu Timur nanti,” Pungkasnya. (*)