Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

Bawaslu

Ketua Bawaslu RI Ungkap Beberapa Isu Masalah Proses Penegakan Keadilan Pemilu

badge-check


					Ketua Bawaslu RI Ungkap Beberapa Isu Masalah Proses Penegakan Keadilan Pemilu Perbesar

JAKARTA,Timuronline – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, terdapat beberapa isu yang masih bermasalah dalam proses penegakan keadilan pemilu. Salah satunya adalah masih terdapat perbedaan pemahaman dan persepsi antarlembaga yang akibatnya mendistorsi efektivitas tata kelola keadilan pemilu.

“ Masih terjadi perbedaan pemahaman dan persepsi antarlembaga yang terlibat dalam penyelesaian masalah hukum pemilu yang mendistorsi efektivitas tata kelola keadilan pemilu,” ujar Bagja, saat menjadi dosen tamu dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Senin (11/11/2024).

Dia mengatakan, persoalan itu masih ditambah lagi dengan masalah ketersediaan waktu penguatan kompetensi penegakan hukum bagi jajaran pengawas. Bagja menyebutkan, sempitnya waktu yang tersedia sejak proses rekrutmen pengawas pemilu hingga dimulainya tahapan, menyebabkan penguatan kompetensi penegakan keadilan pemilu pun terbatas. Padahal, kata dia, tidak semua pengawas pemilu memiliki latar belakang pendidikan hukum. “Untuk itu, ke depan, perlu lebih banyak penyelenggara pemilu yang memiliki pemahaman hukum,” lanjut alumnus UI ini.

Bagja menambahkan, isu lainnya yang juga problematik adalah kecenderungan menggunakan segala medium maupun kesempatan yang dimungkinkan oleh regulasi untuk menyalurkan ketidakpuasan atas proses dan hasil pemilu. Hal itu, menurutnya berdampak pada berlarutnya proses penegakan hukum, penyelesaian yang tidak efektif, serta memicu ketidakpastian hukum.

Dalam hal pengawasan pemilih, Bagja menilai bahwa pembatasan akses data dan dokumen bagi pengawas pemilu masih menjadi persoalan sebagaimana yang juga muncul dalam pengawasan Pemilu 2024 lalu. “Kita (Bawaslu) tidak sedang mencari kesalahan KPU. Justru kita berharap KPU bekerja sesuai prosedur karena itu malah meringankan kita dan jadi bisa fokus mengawasi yang lain seperti politik uang,” tegasnya. (*)

Lainnya

Angkat Lebih dari 56 Ton Sampah dari Sungai Cipinang, PT Vale Bersama KLHK Wujudkan Kolaborasi Nyata Menuju Air Bersih dan Kota Berdaya

21 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Jangan Hanya Diam, Ini Tugas, Fungsi dan Wewenang Anggota DPR

25 September 2025 - 11:14 WITA

KPK Minta Bupati Luwu Timur Serahkan Data Proyek Strategis, Pokir, Hibah dan Dana Bansos 2025

11 September 2025 - 14:09 WITA

Selamat ! Bernardus Irmanto Terpilih Pimpin PT. Vale Indonesia Melalui RUPSLB

29 Juli 2025 - 14:28 WITA

Koordinasi dengan Kemenag Lutim, Bawaslu Sampaikan Tantangan Data Pemilih Pernikahan Dini

22 Juli 2025 - 20:58 WITA

Trending Bawaslu