Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

LUWU TIMUR

Kesbangpol Lutim Rapat Penetapan Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK Pemilu 2024

badge-check


					Kesbangpol Lutim Rapat Penetapan Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK Pemilu 2024 Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Bawaslu dan Komisi Pemiliu Umum Lutim serta Danramil 1403-15/Malili menggelar rapat penetapan lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang bertempat di Aula Kesbangpol, Selasa (31/10/2023).

Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. April didampingi Kepala Badan Kesbangpol, Guntur Hafid.

Dalam arahannya, dr. April menyampaikan bahwa, tujuan dari rapat ini agar penyelenggaraan kampanye pada pemilihan umum tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar.

“Rapat ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Bupati Luwu Timur yang telah menetapkan lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang,” ungkap dr. April.

“Sehingga lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu wajib memperhatikan estetika, etika, keindahan, kebersihan dan tidak menggangu ketertiban umum serta tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat Luwu Timur,” jelas dr. April.

Ia juga menambahkan bahwa, untuk pemasangan alat peraga kampanye sendiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dilarang dilakukan pada tempat yang telah ditentukan ini bertujuan agar tidak terjadinya penyebaran isu negatif yang beredar dimasyarakat nantinya.

“Dalam keputusan Bupati juga mengatur tentang pemasangan alat kampanye ini agar tidak timbulnya penyebaran isu negatif dimasyarakat nantinya. Adapun tempat yang dilarang itu adalah dari aset milik Pemerintah,” tandasnya.

Turut hadir Perwakilan Organisasi Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lutim dan Perwakilan Camat se Kabupaten Luwu Timur. (kominfo-sp)

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR