LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Bawaslu dan Komisi Pemiliu Umum Lutim serta Danramil 1403-15/Malili menggelar rapat penetapan lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang bertempat di Aula Kesbangpol, Selasa (31/10/2023).
Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. April didampingi Kepala Badan Kesbangpol, Guntur Hafid.
Dalam arahannya, dr. April menyampaikan bahwa, tujuan dari rapat ini agar penyelenggaraan kampanye pada pemilihan umum tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar.
“Rapat ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Bupati Luwu Timur yang telah menetapkan lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang,” ungkap dr. April.
“Sehingga lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu wajib memperhatikan estetika, etika, keindahan, kebersihan dan tidak menggangu ketertiban umum serta tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat Luwu Timur,” jelas dr. April.
Ia juga menambahkan bahwa, untuk pemasangan alat peraga kampanye sendiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dilarang dilakukan pada tempat yang telah ditentukan ini bertujuan agar tidak terjadinya penyebaran isu negatif yang beredar dimasyarakat nantinya.
“Dalam keputusan Bupati juga mengatur tentang pemasangan alat kampanye ini agar tidak timbulnya penyebaran isu negatif dimasyarakat nantinya. Adapun tempat yang dilarang itu adalah dari aset milik Pemerintah,” tandasnya.
Turut hadir Perwakilan Organisasi Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lutim dan Perwakilan Camat se Kabupaten Luwu Timur. (kominfo-sp)