Menu

Mode Gelap
Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale 49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir Komitmen Bersama Tingkatkan Ketangguhan Daerah: PT Vale dan Pemkab Luwu Timur Teken Nota Kesepahaman Mitigasi Bencana Ketahanan Pangan Berkelanjutan Melalui Pemberian Pupuk: Strategi PT Vale Tingkat Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani Huko-Huko

LUWU TIMUR

Kesbangpol Lutim Rapat Penetapan Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK Pemilu 2024

badge-check


					Kesbangpol Lutim Rapat Penetapan Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK Pemilu 2024 Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Bawaslu dan Komisi Pemiliu Umum Lutim serta Danramil 1403-15/Malili menggelar rapat penetapan lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang bertempat di Aula Kesbangpol, Selasa (31/10/2023).

Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. April didampingi Kepala Badan Kesbangpol, Guntur Hafid.

Dalam arahannya, dr. April menyampaikan bahwa, tujuan dari rapat ini agar penyelenggaraan kampanye pada pemilihan umum tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar.

“Rapat ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Bupati Luwu Timur yang telah menetapkan lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang,” ungkap dr. April.

“Sehingga lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu wajib memperhatikan estetika, etika, keindahan, kebersihan dan tidak menggangu ketertiban umum serta tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat Luwu Timur,” jelas dr. April.

Ia juga menambahkan bahwa, untuk pemasangan alat peraga kampanye sendiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dilarang dilakukan pada tempat yang telah ditentukan ini bertujuan agar tidak terjadinya penyebaran isu negatif yang beredar dimasyarakat nantinya.

“Dalam keputusan Bupati juga mengatur tentang pemasangan alat kampanye ini agar tidak timbulnya penyebaran isu negatif dimasyarakat nantinya. Adapun tempat yang dilarang itu adalah dari aset milik Pemerintah,” tandasnya.

Turut hadir Perwakilan Organisasi Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lutim dan Perwakilan Camat se Kabupaten Luwu Timur. (kominfo-sp)

Lainnya

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Groundbreaking Pembangunan MBR dimulai, Abu Ashar : Semoga Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Luwu Timur

23 Desember 2025 - 17:28 WITA

Trending LUWU TIMUR