Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

KRIMINAL

Masih Pakai Baju Dinas, Kejari Lutim Tetapkan Kades Balai Kembang Tersangka Dugaan Korupsi APBDes 2022 – 2023

badge-check


					Masih Pakai Baju Dinas, Kejari Lutim Tetapkan Kades Balai Kembang Tersangka Dugaan Korupsi APBDes 2022 – 2023 Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan menetapkan Kepala Desa (Kades) Balai Kembang Kecamatan Mangkutana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dalam press rilis Kejari Luwu Timur, Kades Balai Kembang berinisial MAM ini pelaksanaan kegiatan dalam APBDes Balai Kembang Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang seharusnya dilaksanakan oleh masing-masing Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Balai Kembang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2022 dan Surat Keputusan Kepala Desa Balai Kembang Nomor 05 Tahun 2023 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2023 namun dalam faktanya diambil alih oleh Tersangka

” Terdapat anggaran penyertaan modal BUMDes Tahun Anggaran 2022 yang dipinjamkan oleh Tersangka kepada pihak lain dan dikembalikan dengan cara pembelian bahan bangunan untuk pembangunan Caffe and Resto yang didirikan di atas tanah milik keluarga Tersangka dan bukan merupakan asset Desa Balai Kembang,” Ujar Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha, Selasa (22/07/2025)

Selain itu lanjutnya, terdapat pengadaan Mini Hand Tractor pada Tahun Anggaran 2023 sebanyak 2 (dua) unit sebesar Rp39.450.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya

” Terdapat SILPA Tahun Anggaran 2023 dan SILPA Tahun Anggaran 2024 yang belum disetorkan ke Rekening Desa, justru digunakan oleh Tersangka untuk keperluan pribadi,” Katanya

Tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun penjara. Tersangka sendiri langsung ditahan di Mapolres Luwu Timur dengan masih menggunakan baju dinas. (*)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL