Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

LUWU TIMUR

Kasus Perambahan Hutan Ilegal di Lutim Masih Meninggalkan Tanya, Siapa Pemilik Alat Berat Yang Digunakan Merambah

badge-check


					Sumber Foto : Instagram Gakkum Sulawesi Perbesar

Sumber Foto : Instagram Gakkum Sulawesi

LUWU TIMUR,Timuronine – Kasus perambahan hutan ilegal di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili yang tengah bergulir di Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) melalui Balai Gakkumhut Sulawesi Selatan hingga kini masih menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat Luwu Timur khususnya warga Malili.

Warga mempertanyakan pemilik alat berat yang digunakan dalam aksi perambahan tersebut. Dari laman Instagram Gakkumsulawesi, saat melakukan penangkapan,Sabtu (12/07/2025) lalu, petugas sempat mengamankan operator alat berat berupa ekskavator erinisial MN dan pembantu operator berinisial AI

Dalam kesempatan itu juga, petugas memperoleh informasi jika pemilik akskavator berinisal AT. Dalam laman Instagram tersebut dinarasikan tim Operasi mengamankan sejumlah barang bukti di TKP, antara lain satu unit ekskavator, satu unit sepeda motor, satu bilah parang, dan 12 jerigen bahan bakar. Petugas juga meminta keterangan tiga orang saksi, yakni operator ekskavator berinisial MN, pembantu operator berinisial AI, dan pemilik alat berat berinisial AT.

Dari hasil keterangan para saksi, terungkap dua orang inisiator yang memerintahkan pembukaan lahan ilegal ini. keduanya berinisial RS (56) dan IB (62). Penyidik memanggil keduanya untuk diperiksa.

RS dan IB mengaku bahwa lahan yang dirambah adalah milik pribadi mereka, dengan bukti berupak SKT yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Desa setempat pada tahun 2002, serta SPPT PBB. Namun, hasil pengukuran dan pemetaan oleh saksi ahli dari BPKH Wilayah VII memastikan seluruh area yang dirambah berada dalam kawasan hutan produksi terbatas.

Sebelumnya juga dalam media ini diberitakan, Kepala Seksi Wilayah 1 Makassar, Abdul Waqqas mengungkapkan pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang yakni RS, IB dan seorang lagi berinisal RH, warga Kecamatan Wasuponda, juga telah ditetapkan tersangka atas kasus ilegal logging di wilayah KPH Larona. (*)

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR