Menu

Mode Gelap
Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana Direktur MIND ID Apresiasi Pengelolaan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa, Progres HPAL Terus Menguat Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale

LUWU TIMUR

Kasus Perambahan Hutan Ilegal di Lutim Masih Meninggalkan Tanya, Siapa Pemilik Alat Berat Yang Digunakan Merambah

badge-check


					Sumber Foto : Instagram Gakkum Sulawesi Perbesar

Sumber Foto : Instagram Gakkum Sulawesi

LUWU TIMUR,Timuronine – Kasus perambahan hutan ilegal di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili yang tengah bergulir di Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) melalui Balai Gakkumhut Sulawesi Selatan hingga kini masih menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat Luwu Timur khususnya warga Malili.

Warga mempertanyakan pemilik alat berat yang digunakan dalam aksi perambahan tersebut. Dari laman Instagram Gakkumsulawesi, saat melakukan penangkapan,Sabtu (12/07/2025) lalu, petugas sempat mengamankan operator alat berat berupa ekskavator erinisial MN dan pembantu operator berinisial AI

Dalam kesempatan itu juga, petugas memperoleh informasi jika pemilik akskavator berinisal AT. Dalam laman Instagram tersebut dinarasikan tim Operasi mengamankan sejumlah barang bukti di TKP, antara lain satu unit ekskavator, satu unit sepeda motor, satu bilah parang, dan 12 jerigen bahan bakar. Petugas juga meminta keterangan tiga orang saksi, yakni operator ekskavator berinisial MN, pembantu operator berinisial AI, dan pemilik alat berat berinisial AT.

Dari hasil keterangan para saksi, terungkap dua orang inisiator yang memerintahkan pembukaan lahan ilegal ini. keduanya berinisial RS (56) dan IB (62). Penyidik memanggil keduanya untuk diperiksa.

RS dan IB mengaku bahwa lahan yang dirambah adalah milik pribadi mereka, dengan bukti berupak SKT yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Desa setempat pada tahun 2002, serta SPPT PBB. Namun, hasil pengukuran dan pemetaan oleh saksi ahli dari BPKH Wilayah VII memastikan seluruh area yang dirambah berada dalam kawasan hutan produksi terbatas.

Sebelumnya juga dalam media ini diberitakan, Kepala Seksi Wilayah 1 Makassar, Abdul Waqqas mengungkapkan pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang yakni RS, IB dan seorang lagi berinisal RH, warga Kecamatan Wasuponda, juga telah ditetapkan tersangka atas kasus ilegal logging di wilayah KPH Larona. (*)

Lainnya

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Trending CLM