Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Kasus Perambahan Hutan Ilegal di Lutim Masih Meninggalkan Tanya, Siapa Pemilik Alat Berat Yang Digunakan Merambah

badge-check


					Sumber Foto : Instagram Gakkum Sulawesi Perbesar

Sumber Foto : Instagram Gakkum Sulawesi

LUWU TIMUR,Timuronine – Kasus perambahan hutan ilegal di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili yang tengah bergulir di Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) melalui Balai Gakkumhut Sulawesi Selatan hingga kini masih menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat Luwu Timur khususnya warga Malili.

Warga mempertanyakan pemilik alat berat yang digunakan dalam aksi perambahan tersebut. Dari laman Instagram Gakkumsulawesi, saat melakukan penangkapan,Sabtu (12/07/2025) lalu, petugas sempat mengamankan operator alat berat berupa ekskavator erinisial MN dan pembantu operator berinisial AI

Dalam kesempatan itu juga, petugas memperoleh informasi jika pemilik akskavator berinisal AT. Dalam laman Instagram tersebut dinarasikan tim Operasi mengamankan sejumlah barang bukti di TKP, antara lain satu unit ekskavator, satu unit sepeda motor, satu bilah parang, dan 12 jerigen bahan bakar. Petugas juga meminta keterangan tiga orang saksi, yakni operator ekskavator berinisial MN, pembantu operator berinisial AI, dan pemilik alat berat berinisial AT.

Dari hasil keterangan para saksi, terungkap dua orang inisiator yang memerintahkan pembukaan lahan ilegal ini. keduanya berinisial RS (56) dan IB (62). Penyidik memanggil keduanya untuk diperiksa.

RS dan IB mengaku bahwa lahan yang dirambah adalah milik pribadi mereka, dengan bukti berupak SKT yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Desa setempat pada tahun 2002, serta SPPT PBB. Namun, hasil pengukuran dan pemetaan oleh saksi ahli dari BPKH Wilayah VII memastikan seluruh area yang dirambah berada dalam kawasan hutan produksi terbatas.

Sebelumnya juga dalam media ini diberitakan, Kepala Seksi Wilayah 1 Makassar, Abdul Waqqas mengungkapkan pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang yakni RS, IB dan seorang lagi berinisal RH, warga Kecamatan Wasuponda, juga telah ditetapkan tersangka atas kasus ilegal logging di wilayah KPH Larona. (*)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL