Timuronline – Kasus kekerasan terhadap anak mulai dari kasus kekerasan terhadap fisik, psikis (perundungan dan bullying) dan kekerasan seksual terus terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan.
Di tahun 2025 ini saja sudah beberapa kali terjadi kasus kekerasan terhadap anak. Diawali di Bulan Februari. Dua orang paman tega merudapaksa ponakannya sendiri yang masih berumur 11 Tahun. Kasus ini sementara bergulir di PN Malili dan memasuki sidang dagwaan.
Kedua, ada kasus bullying yang menimpa siswa SMPN 1 Malili yang dilakukan oleh temannya sendiri. Selain kasus ini bergulir di kepolisian, juga berakhir pemecatan siswa oleh sekolah yang diduga pelaku bullying.

Selanjutnya ada kasus yang juga dialami oleh seorang siswi SMP. Kali ini menimpa siswi SMPN 2 Malili. Kasus perundungan itu juga dilakukan oleh teman sebayanya. Kasus tersebut bahkan sempat viral di dunia maya melalui video berdurasi 1 menit 9 detik
Dalam video itu tampak tiga orang siswi sedang melakukan perundungan terhadap korban yang mengenakan pakaian seragam batik. Korban di bullying disaksikan beberapa pelajar yang ada di lokasi.
Terakhir, oknum guru SMP 1 Wasuponda terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diduga telah mencabuli beberapa siswanya.
Tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Luwu Timur menjadi keresahan dan kekhawatiran khususnya orang tua. Ini masalah serius selain karena dapat memberikan dampak negatif pada kesehatan fisik dan mental anak juga akan merusak masa depan anak itu sendiri.
Lantas, apa yang menyebabkan hal ini terus terjadi ? Siapa yang salah ?
Dalam Undang _ Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak secara eksplisit telah mengatur tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua dalam melindungi anak
Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak, serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan perlindungan anak
Peran Masyarakat
Masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak, memiliki peran aktif dalam penyelenggaraan perlindungan anak
Tanggung Jawab Orang Tua
Orang tua memiliki kewajiban untuk mengasuh, mendidik, melindungi, dan mengembangkan potensi anak sesuai dengan kemampuan dan minatnya.
Perlindungan Khusus
Undang-undang ini juga mengatur perlindungan khusus bagi anak dalam situasi tertentu, seperti anak yang memerlukan perlindungan khusus (misalnya, anak korban kekerasan, anak jalanan, anak dengan disabilitas)
Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Undang-undang ini menjamin anak untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya serta memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan
Sementara berbicara soal sanksi pidana yang dapat diterima para pelaku kekerasan anak ini juga diatur dalam UU tersebut. Pasal Pasal 80 ayat (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C (Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dalam Ayat (2) menyatakan Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara dalam Ayat (3) menyatakan Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sementara di Pasal lainnya Pasal 81 Ayat (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D ( Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam sebuah kesempatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Budi Nugraha mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak menjadi salah satu dari sekian kasus yang harus diberikan perhatian khusus.
” Kalau berbicara soal kasus bullying dan kekerasan seksual terhadap anak, tidak ada toleransi tidak ada tawar menawar bagi saya. Ini sudah cukup menghawatirkan,” Tegasnya
Menurutnya, kasus bullying apalagi kekerasan seksual terhadap anak ini dapat mengancam masa depan anak-anak.
” Sudah banyak kasus terjadi, yang paling parah kekerasan sesksual bapak terhadap anak. Terus terang saya miris melihat ini,” Ujarnya
Biar bagaimanapun, aksi kejahatan atau kekerasan pada anak harus segera dihentikan. Mari sama-sama kita perangi. (Rifal)
























